August 8, 2024

Patuh Laporkan LPPDK, 9 Partai Belum Lengkapi Identitas Penyumbang

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019, diketahui bahwa peserta pemilu telah mematuhi tiga kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Pemilu No.7/2017. Satu, mematuhi batas waktu penyampaian laporan. Dua, tak menerima sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang. Tiga, menerima sumbangan dana kampanye sejumlah besaran yang diperbolehkan.

“Apakah yang memberikan sumbangan adalah orang-orang yang diperbolehkan? Ya. Apakah laporan disampaikan tepat waktu? Ya. Dan, apakah jumlah sumbangan sesuai dengan UU? Ya. Jadi, memang semuanya cenderung patuh pada tiga hal itu,” ujar anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, pada diskusi media di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat (28/5).

Sayangnya, lanjut Fritz, masih ada 9 partai yang belum melengkapi identitas penyumbang dana kampanyenya. Hal ini menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam. 9 partai tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): nomor telepon 6 penyumbang perseorangan dan 1 kelompok belum lengkap.
  2. Partai Golongan Karya (Golkar): nomor telepon 1 penyumbang perseorangan dan 1 badan usaha nonpemerintah belum lengkap.
  3. Partai NasDem: nomor telepon 1 penyumbang badan usaha nonpemerintah belum lengkap.
  4. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3 penyumbang perseorangan belum lengkap.
  5. Partai Beringin Karya (Berkarya): nomor telepon 1 penyumbang perseorangan belum lengkap.
  6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): nomor telepon dan NPWP 70 6 penyumbang perseorangan dan 2 kelompok belum lengkap.
  7. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): nomor telepon 1 perseorangan dan 1 kelompok belum lengkap.
  8. Partai Demokrat: nomor telepon 4 penyumbang perseorangan belum lengkap.
  9. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): nomor telepon 3 penyumbang perseorangan belum lengkap.

“Jadi, tepat secara waktu, jumlah, dan penyumbang, tetapi ada identitas yang kurang lengkap yang harus dilengkapi peserta pemilu. Mereka masih punya kesempatan untuk memperbaiki di kantor akuntan publik,” kata Fritz.

Pasal 327 ayat (4) UU Pemilu mengatur agar pemberi sumbangan mencantumkan identitas yang jelas. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud identitas yang jelas yakni nama, alamat, NPWP penyumbang, serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Adapun Peraturan KPU No.29/2018 juga memerintahkan agar penerima sumbangan dana kampanye mencantumkan nomor telepon penyumbang.