August 8, 2024

Bertanding Tanpa Senjata

Tidak ada akses bagi pemantau pada salinan formulir C1 asli yang memuat hasil di TPS untuk berperkara dalam perselisihan hasil Pilkada calon tunggal. Bukti kuat dugaan pelanggaran juga sulit didapat.

TASIKMALAYA – Nada bicara Anwar Nasori tiba-tiba merendah. Gairahnya saat bercerita dugaan kecurangan berubah keluh. Koordinator pemantau terakreditasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya ini ingat bahwa pemantau tak diberi salinan formulir C1 asli yang memuat raihan suara di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kan di mata hukum, di MK (Mahkamah Konstitusi—red), alat bukti itu model C. Pemantau tidak diberi formulir C1. Jadi sama saja bohong. Kita dikasih untuk bertanding tapi tidak dikasih senjata,” kata pria berpeci ini saat ditemui di Tasikmalaya (11/12).

Anwar mengomandoi Yayasan Almadani yang bergerak lokal di Tasikmalaya. Selain Almadani, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) juga menjadi pemantau. Dua lembaga pemantau ini terakreditasi KPU dan karena itu dua lembaga ini mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat hasil Pilkada Tasikmalaya yang hanya diikuti satu pasangan calon, Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto.

“Berdasarkan UU 8/2015, termasuk juga di MK dan PKPU 14, memang tidak ada legal standing (untuk menggugat hasil). Paling nanti pemantau. Kita berharap kondusif tertib dan menghormati,” kata Deden Nurul Hidayat, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, di Tasikmalaya (11/12).

Transparan

Menanggapi hal ini, KPU berdalih tidak sepenuhnya menutup akses pada hasil penghitungan suara di TPS. KPU menjunjung transparansi tiap tahapan. Meski tidak dalam bentuk salinan fomulir C1 asli, pemantau masih bisa mendapatkan formulir tersebut dari website. “Kita mengunggah form itu langsung ke website KPU RI. Sehingga akses untuk formulir C1 itu didapatkan sesegera mungkin,” kata Zamzam Zamaludin, Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya saat dihubungi (9/12).

KPU mengacu pada PKPU yang menjelaskan bahwa salinan formulir C1 hanya bisa didapatkan oleh peserta pilkada. Ketika pilkada ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, maka hanya dia yang dapat salinan formulir C1. “Kata MK juga seharusnya ketika pemantau ditetapkan punya legal standingharusnya punya formulir C1. Tapi kami tetap berpedoman pada peraturan yang ada yaitu PKPU,” tandas Zamzam.

MK dalam peraturannya memang tidak secara eksplisit menyebut salinan formulir C1 sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. Oleh karena itu, peneliti hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), memandang formulir C1 yang didapat dari website aplikasi situng (pilkada2015.kpu.go.id) bisa dijadikan alat bukti dalam perkara perselisihan hasil. “Jika hakim bijak, form itu bisa jadi alat bukti yang sah,” tandas Fadli saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan (15/12).

Ia merinci, penggunaan teknologi ini dimaksudkan untuk mempermudah jalannya rekapitulasi. Data yang terpampang di website adalah data riil yang ada di lapangan. “Mestinya MK juga bisa melihat ini,” katanya.

Tak bertaring

Mahkamah Konstitusi, dalam Peraturan MK 1/2015, merinci alat bukti dalam perkara perselisihan hasil pemilihan dapat berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti lain, dan petunjuk. Dari ketentuan ini, pemantau tidak bisa hanya menyandarkan gugatannya kelak pada formulir C1. Pemantau bisa menghimpun alat bukti lain. Namun, dari hasil pantauan, belum ada temuan kecurangan dengan bukti signifikan dari dua pemantau ini.

JPPR memfokuskan pemantauan pada sembilan poin. Beberapa di antaranya adalah politik uang, kampanye terselubung di hari tenang, pembagian formulir C6, mobilisasi birokrasi, intimidasi penyelenggaran, aksesibilitas TPS, serta perhitungan hasil suara. Dari fokus tersebut, belum ada temuan yang mengarah pada kecurangan terstruktur dan masif.

JPPR sempat menemukan adanya dugaan politik uang melalui modus pemberian bantuan di Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame. Daerah ini menjadi salah satu pantauan JPPR dari tujuh wilayah pemantauannya yang tersebar di kecamatan Sukarame, Taraju, Singaparna, Ciawi, Salawu, Mangunreja, dan Sariwangi. “Temuan masih dugaan. Kita masih kesulitan membuktikan,” kata Nana, Koordinator JPPR Tasikmalaya saat disambangi ke kediamannya di Kawalu, Tasikmalaya (11/12).

Yayasan Almadani lain lagi. Yayasan ini menemukan kasus penarikan formulir undangan C6 oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Desa Nangerang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Anwar Nasori menilai ada potensi kecurangan dalam hal ini.

Tapi ia belum bisa memastikan kasus ini terstruktur dilakukan di semua kecamatan. “Sebenarnya ada beberapa temuan tapi saya masih mengkaji tingkat masifitasnya,” tandas Anwar.

Kendala

Keterbatasan sumber daya dan kondisi politik lokal menjadi kendala sulitnya mengejar bukti sahih dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Satu orang pemantau Yayasan Almadani memantau dua desa yang rata-rata terdiri dari 10 TPS. Sementara JPPR, ada dua puluh orang yang memantau di dua puluh desa.

Sementara kondisi politik lokal menciptakan lingkaran intimidasi yang membuat penerima politik uang bermodus bantuan tidak nyaring bersuara. Pengakuan hanya akan berpotensi pada mandegnya bantuan di periode mendatang. Pemantau sulit mengejar bukti dan pengakuan dengan keadaan seperti ini.

Panitia pengawas juga tak bisa luwes bergerak. Banyak yang diduga melakukan kecurangan tak bisa ditindak karena jaringan-jaringan kekerabatan yang kental mengisi ruang-ruang politik. “Kesini saudara, kesana teman. Panwas bingung jadinya,” kata Nana.

Dua koordinator pemantau tersebut merenung. Di tempat berbeda, mereka mencoba menghitung selisih suara—apakah bisa mengubah hasil atau tidak. Mereka menimbang-nimbang selisih dan temuan-temuan awal yang berhasil dihimpun—apakah bisa jadi bukti kuat atau tidak.

Keduanya tak yakin dan belum bisa memastikan apakah akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil ke MK. []

MAHARDDHIKA