August 8, 2024

KPU dan TKN Tolak Permohonan Perbaikan BPN

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Pada sidang yang berlangsung sejak pukul 9 pagi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan jawaban di hadapan Majelis Hakim selama kurang lebih 1,5 jam, sementara keterangan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin terpotong jam istirahat. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB.

“Kita akhiri dulu ya, kita skors untuk istirahat, makan siang, dan shalat. Kita skors sampai jam 13.30,” kata Ketua MK, Anwar Usman pada sidang pembacaan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan jawabannya, KPU menyatakan penolaknnya terhadap permohonan perbaikan tertanggal 5 Juni 2019 yang diserahkan oleh Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon 02, Prabowo Subianto-Snadiaga Shalahuddin Uno pada 10 Juni 2019. KPU berpegang pada aturan hukum beracara di MK yang tertuang di dalam Peraturan MK (PMK) No.4/2018 dan No.5/2019, bahwa tidak ada permohonan perbaikan untuk sengketa PHPU Pilpres.

“KPU sebenarnya tidak keberataan kalau ada permohonan perbaikan selama ada peraturan perundang-undangan yang mengatur. Pada Pemilihan Presiden 2014, Peraturan MK No.4/2014 memang mengatur adanya perbaikan permohonan, tapi Peraturan MK tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PMK No.4/2018,” tandas kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.

Tak hanya KPU, pihak terkait, yakni TKN paslon 01 juga menolak permohonan perbaikan BPN. TKN memandang permohonan perbaikan melanggar hukum acara di MK, sehingga MK mesti mengesampingkan permohonan perbaikan BPN.

“Permohonan perbaikan sudah melampaui kebiasaan dalam hukum acara. Dalil awal tidak boleh ditambah, padahal di dalam permohonan perbaikan, dalil bertambah lima kali lipat. Permohonan tanggal 24 Mei hanya berjumlah 37 halaman, sementara permohonan perbaikan 146 halaman. Dengan tambahan halaman, maka sudah berubah jadi permohonan baru. Permohonan perbaikan juga tidak diregistrasi di website MK,” tegas kuasa hukum TKN paslon 01, Yusril Ihza Mahendra.

Terkait masalah ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun meminta agar MK tegas menyatakan sikapnya untuk menerima atau menolak permohonan perbaikan BPN. Permohonan yang diterima akan menentukan proses pembuktian pada sidang-sidang selanjutnya. Terlebih, ada dalil-dalil baru di dalam permohonan perbaikan, seperti status calon wakil presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah dan Bank Syariah Mandiri dan keanehan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon presiden (capres) Jokowi dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye paslon 01.

“MK harus etgas, ini diterima atau tidak. Perbaikan permohonan, dalil-dalilnya kan lebih lengkap. Nah, kalau kubu pemohon ingin membuktikan dua dalil baru ini, tapi di ujungnya dikatakan tidak diperkenankan permohonan perbaikannya, kan tidak ada gunanya. Buat apa membuktikan sesutau yang nantinya tidak akan ada artinya?” tukas Refly pada acara talkshow Kabar Siang di TV one (18/6).

Pada sidang pembuktian Rabu (19/6), MK membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat dibawa oleh masing-masing pihak. KPU, sebagaimana keterangan Ketua KPU RI, Arief Budiman , akan mengajukan saksi dan ahli yang paling relevan.

“Jumlah saksi dan ahli sudah dibatasi oleh MK. Ahli, kami ajukan beberapa ahli, tapi karena dibatasi, kami siapkan saksi dan ahli yang paling relevan,” ujar Arief di gedung MK.