August 8, 2024

MK Menolak Permohonan Paslon 02 untuk Seluruhnya

Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6). Dalam amar putusannya, MK memutuskan dua hal. Satu, menolak eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait atau pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan pemohon, paslon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno untuk seluruhnya. Putusan selesai dibacakan pada pukul 21.16 WIB.

“Demikian diputuskan pada rapat permusyawaratan hakim pada Senin, 24 Juni 2019 dan dibacakan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 27 Juni 2019,” sebagaimana dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman.

Terhadap putusan MK, anggota Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno, Teuku Nasrullah menyatakan pihaknya telah menduga sejak awal sidang pembuktian bahwa hakim MK akan menolak seluruh dalil permohonan. Dugaan didasarkan atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim MK selama persidangan. Ia juga menyatakan kaget hakim MK selesai memutus permohonan pada Senin (24/6), satu hari sejak sidang pembuktian selesai dilaksanakan pada Jumat (21/6).

“Memang dugaan saya tentang seluruhnya ditolak sudah saya prediksi sejak awal saat sidang pembuktian, ketika kami melihat pertanyaan majelis hakim. Tapi lebih mengerikan lagi, sidang ditutup pada hari Jumat malam hari, lalu besoknya hari sabtu dan minggu libur dimana tidak ada RPH (rapat permusyawaratan hakim). Baru RPH senin pagi. Tapi senin siang, panitera menyatakan sudah ada keputusan. Itu membingungkan saya. Bagaimana bisa diputuskan begitu cepat?” tandas Nasrullah usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Adapun Ketua Tim kuasa hukum paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi putusan MK. Yusril menilai MK membuktikan pihaknya bukan mahkamah kalkulator, sebab MK mengkaji dan memeriksa dalil-dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan oleh pihak 02. MK tidak fokus jhanya pada perselisihan hasil perolehan suara antara 01 dan 02.

“Ini membuktikan bahwa tudingan MK hanya mahkamah kalkulator tidak terbukti. Memang MK itu mengadili perselisihan hasil pemilu malam ini, MK memeriksa semua tuduhan-tuduhan, dalil-dalil yang dikemukakan pemohon, dan menilai satu demi satu bukti-bukti itu. Bahkan, yang tidak mempengaruhi hasil, yang sangat penting, juga dinilai MK, yakni syarat pengunduran diri Ma’ruf Amin,” ujar Yusril.

Anggota KPU RI, Hasyim Asyarie mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan MK. Sesuai peraturan di Undang-Undang (UU) Pemilu, KPU memiliki waktu tiga harikalender untuk menindaklanjuti putusan.

“Kami akan menyelenggarakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan MK. Paling lama tiga hari sejak pembacaan putusan. Kalau selesai hari ini, tiga hari berikutnya, berarti tanggal 30 Juni 2019. Jadi, dihitung tanggal kalender, bukan hari kerja,” jelas Hasyim.

Pakar hukum Ilmu Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar  memuji putusan para hakim MK. Ia berpendapat MK bertindak bijaksana dengan masuk pada permohonan palson 02 yang kedua, yakni yang diserahkan kepada panitera MK pada tanggal 10 JUni 2019, menjawab semua dalil secara lengkap, dan tidak mengganggu kewenangan lembaga hukum lainnya, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“MK bersifat wise. MK memilih untuk masuk ke permohonan kedua. Dan itu alasan yang menyatakan kalau MK tidak strict-strict amat. Ya ini karena hukum tidak bisa dijalankan berkaitan dengan libur lebaran dan lain-lain. Kedua, MK membahas semua dalil permohonan. Ketiga, MK berangkat dari frame. Dia mengatakan, satu, saya tidak akan ganggu kewenangan lembaga lain. Bawalslu sudah punya kewenangan. PTUN punya, saya tidak akan ganggu, dan saya akan masuk sengekta hasil. Walaupun, ada kemungkinan saya koreksi sepanjang penegakan hukumnya tidak berjalan,” urai Zainal.

Terhadap penilaian MK atas dalil-dalil dan bukti yang diserahkan oleh pihak 02, bahwa MK menilai dalil tidak beralasan secara hukum, tidak terbukti, dan telah diselesaikan pada proses penegakan hukum sebelumnya, Zainal menilai hal tersebut menunjukkan dua hal. Satu, dalil memang tak terbukti. Dua, dalil memang tak cukup kuat.

“Dengan menggunakan frame ini, MK mengukur semua dalil permohonan, dan memang itu bisa dibaca, bahwa dengan menggunakan frame itu, di satu sisi tidak ada yang kena, di sisi lain memang dalil permohonan tidak kuat-kuat amat,” katanya.

Paslon Prabowo-Sandi menghormati putusan MK, sekalipun menyatakan kecewa. Pihaknya akan berkonsultasi dengan Tim kuasa hukum untuk mencari kemungkinan jalur hukum lain yang disediakan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Sesudah ini, kami akan segera berkonsultasi dengan Tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah-langkah hukum dan konstitusi yang dapat kita tempuh. Kami akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah kita ke depan,” tegas Prabowo saat konferensi pers di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan.