August 8, 2024

Perludem Yakin MK Beri Kado Hari Antikorupsi dan HAM Sedunia Berupa Putusan Pembatasan Koruptor Mencalonkan di Pilkada

11 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan pengujian undang-undang yang dilakukan ICW dan Perludem atas Pasal UU Pilkada soal pencalonan para mantan napi di Pilkada. Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini yakin MK akan kabulkan permohonan ini.

“Ada beberapa pertimbangan yang membuat kami meyakini MK akan mengabulkan permohonan kami. Salah satunya, Sidang Putusan MK ini dilakukan langsung tanpa mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah, dan ahli dari pihak lain,” kata Titi (11/12).

Selain itu, ICW dan Perludem sebagai Pemohon, punya argumen yang sangat kuat. Permohonan menyertakan fakta politik aktual mengenai mantan napi korupsi yang mencalonkan dan terpilih di pilkada, ternyata kembali mengulangi perbuatannya.

Titi merujuk mantan napi korupsi Muhammad Tamzil yang mencalonkan dan terpilih di Pilkada 2018. Bupati Kudus ini malah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Bila dikabulkan maka redaksi pencalonan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No.10/2016 menjadi:

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

“Semoga Putusan MK atas Uji Materi Pasal Pencalonan Mantan Napi di Pilkada bisa jadi kado istimewa dalam suasana peringatan Hari Antikorupsi Internasional (9 Desember 2019) dan Hari HAM Internasional (10 Desember 2019), kata Titi. []