August 8, 2024

KPU Instruksikan Tunda Kegiatan Dengan Massa Besar hingga 31 Maret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rapat pleno pada Senin (16/3) untuk menyikapi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pada rapat pleno tersebut, KPU RI memutuskan beberapa hal. Pertama, KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pola kerja yang diatur KPU RI yakni, sebagian bekerja di kantor dan sebagian lagi bekerja di rumah. Surat edaran itu juga mewajibkan semua jajaran KPU untuk melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer.

“Kami sudah rapat pleno tadi, dan di rapat itu kami memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Salah satunya kami akan keluarkan surat edaran. Tujuannya agar tidak mengganggu tahapan Pilkada 2020,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, sebagaimana pernyataan tertulis yang diterima oleh rumahpemilu.org melalui Whats App (16/3).

Kedua, terkait rekrutmen dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU meminta agar pelantikan PPS tidak dilakukan secara bersamaan dalam jumlah banyak. Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan ketua dan anggotaKPU kabupaten/kota berpencar atau dilakukan pelantikan secara bergelombang.

“Jadi, lima orang ketua atau anggota KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah. Berpencar di lima titik. Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” jelas Arief.

Kemudian untuk tahap verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dan pemutakhiran data pemilih, petugas diwajibkan memproteksi diri secara ketat dengan menjaga jarak dalam berkomunikasi, menghindari kontak langsung,  membersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, serta membersihkan peralatan yang digunakan.

Ketiga, KPU mengintruksikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020. Kegiatan dapat dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020.

“Karena kan mestinya sampai akhir Maret itu ada acara yang mengumpulkan massa dalamjumlah besar, seperti bimtek (bimbingan teknis), pelatihan, dan launching Pilkada 2020. Kami berharap, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini berhasil dengan baiksehingga tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik,” pungkas Arief.

Diakui Arief, sampai saat ini, KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan Pilkada 2020. Semua proses dan tahapan Pilkada masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020.