September 13, 2024

Kepastian Waktu Penundaan Pilkada 2020 Kembali Dibahas

Dewan Perwakilan Rakyat, penyelenggara pemilu, dan pemerintah akan kembali menggelar rapat untuk membahas kembali penundaan pilkada pada Selasa (14/4/2020). Kepastian waktu penundaan pilkada akan menjadi fokus utama pembahasan rapat tersebut.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat dua pekan sebelumnya. Rapat itu menyepakati penundaan pilkada sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Sedianya rapat lanjutan itu dilakukan pekan lalu, tetapi ditunda.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (13/4/2020), mengatakan, rapat dengar pendapat lanjutan akan dilakukan pada Selasa (14/4). Ia mengatakan, sejauh ini, KPU sudah menyiapkan tiga opsi dilakukannya pemungutan suara setelah penundaan berikut dengan desain tahapannya. Ketiga opsi tersebut adalah 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.

Mana pilihan yang  paling memungkinkan, imbuh Hasyim, akan sangat tergantung pada keputusan pemerintah tentang status kedaruratan dalam menghadapi wabah Covid-19. Ia menambahkan, sebelumnya KPU melakukan penundaan terhadap empat tahapan dengan didasarkan pada keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keputusan itu memperpanjang status keadaan tertentu dari 29 Februari 2020 hingga 29 Mei. Dasarnya ada pada SK Nomor 13A/2020 tentang Penanggulangan Bencana Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

”Posisi pilihan KPU sangat tergantung pemerintah. Kapan dinyatakan masa darurat Covid-19 selesai dan (masa) pemulihan, dan kapan semuanya layak digelar,” sebut Hasyim.

Ini termasuk kemungkinan adanya masa pemulihan setelah masa darurat selesai. Hasyim menggarisbawahi bahwa pelaksanaan lanjutan tersebut terkait dengan kepercayaan publik, politik, dan kesiapan mental.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, pihaknya ingin terlebih dahulu mendengar penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelum membahas waktu penundaan. Penjelasan ini terkait dengan sejauh mana penanganan wabah Covid-19.

”Apakah memang akan berakhir sesuai dengan tanggal tanggap darurat 29 Mei itu, atau melampaui. Itu yang mau kita dengar dari Mendagri,” sebut Zulfikar.

Selain itu, pihaknya juga ingin mendengar situasi dari KPU. Terutama yang berhubungan dengan waktu pelaksanaan sisa tahapan. Hal ini setelah KPU melakukan penundaan terhadap empat tahapan pilkada.

Tahapan itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Zulfikar mengatakan, memang harus disadari bahwa penundaan pilkada dilakukan terkait dengan upaya menyelamatkan rakyat. Namun, di sisi lain penundaan pilkada tidak bisa dibiarkan terus tanpa kepastian lanjutan.

Selain menjaga hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin, sejumlah pihak juga berpotensi dirugikan. Misalnya, dukungan kepada bakal calon perseorangan yang bisa berkurang jika pendukung bersangkutan pindah domisili atau meninggal.

Selain itu, jika pemilihan dilakukan setelah 2020, hal tersebut akan terkait pula dengan anggaran. Hal ini membuat kepastian waktu melanjutkan tahapan serta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara menjadi penting. (INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/polhuk/2020/04/13/pilkada-kepastian-waktu-jadi-hal-penting/