August 8, 2024

Pilkada 2020 Hanya Ditunda Tiga Bulan

Pilkada serentak 2020 disepakati ditunda selama tiga bulan sehingga pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020. Namun, apabila pandemi Covid-19 masih belum teratasi hingga batas waktu tahapan kembali dimulai, tetap akan dibuka peluang penundaan selambat-lambatnya 2021.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dan perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (14/4/2020).

Rapat itu membahas tiga opsi penundaan pilkada yang diusulkan KPU, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021. Adapun Pilkada 2020 sedianya berlangsung 23 September.

Rapat itu membahas tiga opsi penundaan pilkada yang diusulkan KPU, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021. Adapun Pilkada 2020 sedianya berlangsung 23 September.

Salah satu bagian kesimpulan itu juga menyebutkan bahwa sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan pilkada serentak 2020, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melakukan rapat kerja.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, pilihan yang lebih aman ialah melaksanakan pilkada pada September 2021. Hal ini berhubungan dengan sejumlah hal, termasuk anggaran pemilu dan kepastian hukum. Menurut Abhan, jika opsi 9 Desember dipilih, lantas pada Juni atau Juli diketahui pilkada belum dapat dilaksanakan, tahapan pilkada yang sudah dibuat akan diubah lagi.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, sejumlah prasyarat mesti dipenuhi jika pilkada setelah penundaan akan dilakukan Desember 2020 atau Maret 2021.

Prasyarat itu di antaranya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penundaan pilkada sudah harus terbit akhir April 2020. Berikutnya, masa tanggap darurat penyebaran Covid-19 berakhir 29 Mei 2020. Selain itu, adanya pencabutan PP No 21/2020 terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebelum dilanjutkannya tahapan.

Mendagri Tito Karnavian dalam rapat itu menyatakan, pihaknya tetap pada opsi optimistis, yakni pilkada dilaksanakan akhir 2020. Namun, ujar Tito, dalam perppu juga hendaknya disebutkan, dalam hal pilkada tidak bisa diselenggarakan Desember 2020, pilkada selambat-lambatnya dilaksanakan pada 2021.

Desain baru

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan hanya tiga jenis pemilihan saja yang perlu serentak (DPR, DPD, dan presiden), kami di Komisi II sepakat untuk sekaligus mengatur kembali pilkada sesuai siklus lima tahunan. Jadi, pilkada tidak dibarengkan dengan Pemilu 2024.

Rapat juga menyimpulkan, Komisi II DPR mengusulkan kepada pemerintah agar pilkada disesuaikan dengan masa jabatan satu periode lima tahun sehingga pilkada digelar pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya. Hal ini diusulkan jadi bagian perubahan Pasal 201 UU No 10/2016 tentang Pilkada melalui perppu.

Jika dipenuhi pemerintah, ini berarti mengubah desain keserentakan pilkada yang diatur dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada yang kemudian diubah dengan UU No 10/2016. Dalam UU No 8/2015, pilkada didesain bergelombang dengan tujuan akhir pilkada serentak nasional tahun 2027. Dalam UU No 10/2016, waktu pilkada serentak nasional dimajukan menjadi tahun 2024.

”Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan hanya tiga jenis pemilihan saja yang perlu serentak (DPR, DPD, presiden), kami di Komisi II sepakat untuk sekaligus mengatur kembali pilkada sesuai siklus lima tahunan. Jadi, pilkada tidak dibarengkan dengan Pemilu 2024,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (INK & REK)

Dikliping dari artikel yang terbit di Harian Kompas. https://kompas.id/baca/polhuk/2020/04/15/pilkada-2020-hanya-ditunda-tiga-bulan/