September 13, 2024

Tunda Pilkada untuk Penuhi Hak Kesehatan Publik

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab mendukung penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah di tengah penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Menurutnya, penundaan Pilkada bukan untuk menghilangkan hak politik pemilih, melainkan menundanya demi memenuhi hak kesehatan masyarakat.

“Ada dua hal dalam HAM yang sama pentingnya. Pertama, hak berpartisipasi politik. Kedua, hak untuk kesehatan publik. Antara dua hak ini, di tengah pandemik, saya berpikiran bahwa hak untuk berpartisipasi dalam politik bisa ditunda sementara demi memenuhi hak asasi warga negara untuk dapat hak kesehatannya. Karena, ketika kesehatan publik terancam, maka hak atas kesehatan bisa hilang,” jelas Amir pada diskusi “Penundaan Pilkada di Masa Covid-19 dalam Perspektif HAM” yang disiarkan langsung di Instagram Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) (10/4).

Penundaan pilkada, lanjut Amir, penting dilakukan untuk melindungi semua yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, baik penyelengggara pilkada, pemilih, maupun peserta pilkada. 270 daerah hampir sama dengan separuh daerah Indonesia. Ada banyak orang yang akan terlibat.

“Kalau 27 daerah, hampir 50 persen daerah Indonesia. Artinya, akan terlibat mungkin 50 persen warga negara Indonesia yang ikut Pilkada. Untuk itu, ditunda agar yang sekian juta ini terhindar dari virus corona,” tandas Amir.

Sebagaimana diketahui, terdapa dua penyelenggara pemilu yang dinyatakan positif Covid-19. Keduanya terjangkit Covid-19 setelah mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terkait Pilkada 2020 di Jakarta.

“Dua orang anggota KPU sudah positif corona, meski sudah sembuh yaa. Mereka pulang dari mengikuti acara di Jakarta. Sampai di daerah, dites, positif,” ungkap Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini pada diskusi yang sama.