Ketersediaan dana pemilihan kepala daerah (Pilkada), apapun pilihan opsi pengundurannya, mesti diperhitungkan. Jika dilaksanakan di bulan Desember tahun ini, kepastian anggaran di daerah untuk pelaksanaan pilkada dibutuhkan di tengah rencana realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Jika Pilkada dilaksanakan Desember tahun ini, anggaran mesti tersedia di bulan Juni,” kata Aditya Perdana, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, pada diskusi daring “Reliabilitas Pilkada Serentak 2020” yang digagas Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (17/4).
Menurut Adit, anggaran yang dibutuhkan jika pilkada dilaksanakan Desember 2020 akan membengkak. Pengadaan komponen-komponen prosedur perlindungan kesehatan seperti masker dan hand sanitizer akan berpengaruh pada anggaran yang harus disiapkan daerah.
“Situasi kita bukan normal itu. Itu pasti akan berpengaruh pada anggaran yang lebih besar. Teman-teman Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memutar otak agar anggaran itu memadai dengan memasukkan komponen baru protap kesehatan yang harus ada di TPS,” kata Adit.
Ketersediaan anggaran tetap harus diperhitungkan andai Pilkada diundur ke tahun depan. Mesti ada kepastian tentang anggaran di tengah pemulihan ekonomi daerah pasca-Covid-19 ini. Apalagi, pengalaman proses kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) relatif berjalan panjang.
“Seberapa siap kepala daerah menyiapkan NPHD sesuai yg dibutuhkan usai realokasi anggaran yang luar biasa. Pertanyaan kritisnya adalah NPHD pilkada ini ada beberapa daerah yang sudah ditarik oleh Pemda. Bagaimana mengatasinya?” kata Adit.
Menanggapi hal tersebut, Purnomo S. Pringgodigdo, anggota Bawaslu Jawa Timur mengungkapkan bahwa anggaran untuk Pilkada masih relatif aman jika dilaksanakan di tahun 2020 ini. Sebab, dana masih ada di KPU ataupun Bawaslu Kabupaten/Kota dan belum dikembalikan ke pemerintah daerah.
Permasalahan akan muncul bilamana penyelenggaraan diundur ke tahun 2021. Ia merujuk beberapa permasalahan penandatanganan NPHD yang sempat bermasalah di beberapa daerah di Jawa Timur.
“Memang untuk penyelenggaraan saat ini masih relatif aman, walaupun masih perlu ada revisi, khususnya terkait dengan protap kesehatan. Isu memang akan muncul bilamana penyelenggaraan dipindah ke tahun depan. Anggaran masih harus di reset ulang ke nol karena mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah yang harus dilakukan pertahun,” kata Purnomo dalam diskusi yang sama (17/4).