Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mendorong Pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) jika menghedaki agar Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Jika lewat April, maka KPU akan direpotkan dengan penyusunan revisi Peraturan KPU (PKPU) di waku yang terlampau singkat. Terlebih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan reses pada pertengahan Juni, sehingga waktu yang tersisa untuk merevisi PKPU yang mesti dikonsultasikan kepada DPR hanya dua minggu.
“Kalau sampai akhir April belum ada perpu, KPU tentu akan kerepotan dengan target yang sudah disusun. Karena kalau April keluar perpu, Mei merevisi atau menyempurnakan PKPUnya. Nah, kalau perpu gak selesai, KPU belum bisa melakukan tindakan,” ujar Arief pada webdiskusi “Perlukah Mewaspadai Malpraktik dalam Penundaan Pilkada 2020?” (23/4).
Arief kemudian mengatakan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait perpu penundaan Pilkada. KPU meminta agar dua hal diatur di dalam perpu, yakni memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 secara nasional dan penetapan tanggal pemungutan suara Pilkada lanjutan.
“KPU sudah memberikan surat ke presiden, mana saja pasal yang perlu diterbitkan di dalam perpu. Nah kami belum tahu apakah usulan kami sudah masuk atau tidak,” kata Arief.
Menurutnya, keterlambatan penyusunan PKPU dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pilkada dapat dikategorikan sebagai malpraktik pemilu. Oleh karena itu, ia mendorong agar perpu tak diterbitkan melebihi akhir April.
Abhan mengiyakan keterangan Arief. Pembuatan revisi PKPU tahapan, PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih, dan PKPU Verifikasi Faktual Calon Perseorangan perlu menunggu isi perpu. Jika melampaui April, waktu dua minggu sebelum tahapan dimulai pada pertengahan Juni tak cukup untuk konsultasi dengan DPR. Tahapan Pilkada mesti dimulai pada pertengahan Juni agar waktu penyelengaraan Pilkada tetap tujuh bulan.
“Tentu PKPU kan tidak bisa dibuat sepihak oleh KPU. Harus ada proses konsultasi dengan Komisi II. Meski sudah ada Putusan MK konsultasi tidak mesti, tapi undang-undang menyebut wajib. Konsultasi itu tidak bisa selesai satu dua minggu. Bisa dibayangkan kalau perpu keluar akhir April,” tutur Abhan.