Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan penyesuaian teknis tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang masih mungkin dilakukan di masa pandemi. Penyesuaian tahapan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan jaga jarak fisik dan mengedepankan protokol kesehatan.
“Pilkada dapat dilaksanakan pada fase menurun terendah. Fase puncak dilewati, Covid-19 terkendali, publik teredukasi, dan dilakukan penyesuan teknis Pilkada,” kata VIryan, anggota KPU, dalam diskusi daring bertema “Saat Pandemi Covid-19, Pilkada Serentak Harapan atau Permasalahan” (24/4).
Viryan menekankan, penyesuaian tahapan ini tidak untuk dilaksanakan dalam waktu dekat karena kondisi Indonesia, mengutip beberapa penelitian, belum mencapai puncak kasus Covid-19. Tahapan pilkada dengan penyesuaian ini dipersiapkan jika Pilkada harus dilaksanakan ketika kasus Covid-19 di Indonesia menurun setelah melewati masa puncak dan belum benar-benar nol kasus. Dengan menguViryan menilai, jika menunggu hingga nol kasus,
Dalam paparannya, ia mencontohkan penyesuaian tahapan verifikasi faktual persyaratan calon perseorangan dengan menggunakan video call. Metode tersebut dimungkinkan karena telah dikenal dan memiliki landasan hukum di dalam peraturan KPU tentang pencalonan.
“Dimungkinkan dilakukan video call. Itu sudah ada di regulasi,” kata Viryan.
Di peraturan tersebut, verifikasi faktual dilakukan dengan tiga metode. Pertama, panitia pemungutan suara (PPS) mendatangi setiap tempat tinggal pendukung. Kedua, jika pendukung tidak dapat ditemui, petugas PPS dan bakal pasangan calon berkoordinasi untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa. Ketiga, jika metode tersebut tidak bisa dilaksanakan, bakal pasangan calon memfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi.