September 13, 2024

Mana Perpu Pilkada?

Teka-teki terbit atau tidaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) pilkada masih berlanjut. Setelah hampir 1 bulan KPU menunda 4 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020, diperlukan segera landasan hukum yang lebih tegas terkait dengan penjadwalan kembali Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi harusnya sudah mengetahui, bahwa butuh produk hukum selevel undang-undang untuk menjawab berbagai persoalan terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 daerah pemilihan. Apalagi, dorongan untuk menerbitkan Perpu ini sudah menjadi kesimpulan rapat antara Komisi II DPR, Kemendagri, dan Penyelenggara Pemilu pada 30 Maret 2020 lalu. Artinya, sudah hampir 1 bulan kesimpulan rapat dengar pendapat di DPR selesai, yang salah satu kesimpulannya adalah mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perpu sebagai landasan hukum penundaan pilkada. Lalu kenapa Perpunya tak kunjung terbit?

Jika pemerintah menganggap penundaan tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU saat ini sudah cukup, tentu itu kesimpulan yang tidak tepat. Apalagi, kesimpulan itu diikuti oleh keyakinan bahwa masalah pelaksanaan Pilkada 2020 sudah tuntas setelah Pemerintah dan DPR serta penyelenggara Pemilu pada rapat dengar pendapat 14 April 2020 menyepakati pelaksanaan Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Padahal, dua kesimpulan di atas merupakan potensi masalah yang mesti diselesaikan oleh produk perundang-undangan setara undang-undang, yang dalam hal ini adalah Perpu. Ada beberapa alasan utama, kenapa pemerintah penting untuk segera menerbitkan Perpu Pilkada ini.

Pertama, pandemic Covid-19 penyebarannya semakin meluas. Tidak ada satupun yang bisa memastikan, paling tidak hingga hari ini, kapan wabah ini akan berakhir dan meninggalkan Indonesia. Jika pemerintah bersikeras hendak melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020, artinya, penundaan tahapan pilkada yang berlaku saat ini mesti segera dicabut dan dilanjutkan selambat-lambatnya Mei atau Juni 2020 ini.

Apakah pada waktu-waktu itu pandemi Covid-19 sudah betul-betul enyah dari bumi pertiwi? Entahlah. Saya hanya berharap, Kita tak lagi mengulang kekeliruan yang sama untuk kedua kalinya. Sudahlah terlambat mencegah penyebaran pandemi ini, hendak diperparah pula dengan “memaksakan” pilkada di tengah kondisi yang saat ini sudah serba sulit. Taruhannya tentu tak main-main, rasa aman dan keselamatan jiwa manusia. Mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pilkada, termasuk pemilih.

Kedua, Presiden Jokowi pasti sudah diingatkan oleh penasihat politik dan penasihat hukumnya. Bahwa di dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini, Pilkada 2020 itu mesti dilaksanakan pada Bulan September. Ketentuan itu eksplisit di dalam Pasal 201 ayat (6) UU No. 10 Tahun 2016.

Jika hendak menggeser waktu pelaksanannya, tentu mesti dilakukan dengan pengaturan selevel undang-undang pula. Pilihannya, merevisi UU No. 10 Tahun 2016 dengan mekanisme perubahan undang-undang biasa, atau menerbitkan Perpu.

Ketiga, di dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menunda pelaksanaan pilkada secara bersamaan untuk seluruh daerah pemilihan. Mekanisme yang ada di dalam UU Pilkada hanyalah mekanisme penundaan pilkada karena sebab-sebab tertentu, yang itu diajukan secara berjenjang oleh penyelenggara pemilu di masing-masing daerah. Termasuk pula di dalam UU Pilkada yang saat ini ada tidak mengatur keadaan luar biasa semacam pandemi dan bencana nasional yang dapat menghalangi terselenggaranya pilkada.

Oleh sebab itu, di tengah urusan pemerintah yang pastinya sangat menumpuk, menyelesaikan ketentuan hukum tentang penyelenggaraan demokrasi lokal ini mesti jadi prioritas. Pilkada 2020 adalah salah satu yang terbesar di antara pilkada-pilkada serentak transisi lainnya. Ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. 270 daerah itu tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Jika dilihat data, hanya DKI Jakarta dan Aceh, provinsi di Indonesia yang tak ada pilkada di 2020.

Kebutuhan materi muatan dari Perpu ini juga tak akan terlalu banyak. Hal-hal krusial yang perlu untuk diatur hanya ada beberapa hal saja. Pertama, Perpu mesti memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk menunda pilkada di seluruh daerah pemilihan. Kewenangan untuk menunda pilkada ini diiringi dengan faktor-faktor penyebab yang objektif, di mana salah satunya adalah pandemi yang menyebabkan bencana nasional seperti yang dialami sekarang.

Kedua, Perpu sebaiknya tidak menyebutkan waktu eksplisit waktu pelaksanaan pilkada kembali. Perpu cukup memberikan batasan kondisi dan langkah koordinasi yang mesti dilakukan, jika pilkada hendak dilanjutkan. Ketiga, Perpu perlu mengatur implikasi pengaturan anggaran pilkada, sebagai akibat penundaan ini. Mulai dari kemungkinan inflasi, sumber keuangan yang akan menutupi, lalu mekanisme pertanggungjawaban.

Keempat, terkait dengan pengaturan terkait penyelenggara ad hoc. Perlu diantisipasi kemungkinan penyelenggara yang tidak lagi memenuhi syarat, mengundurkan diri, serta mekanisme rekrutmennya untuk memenuhi jumlah penyelenggara ad hoc yang kurang.

Perpu ini penting untuk segera diterbitkan. Penyelenggaraan pilkada sebagai wujud dari kedaulatan rakyat tak tepat jika dibiarkan mengapung tanpa kepastian. Pencermatan terhadap materi muatan dari Perpu ini, juga akan menjadi bukti kedalaman pemerintah di dalam menangani kondisi krisis. []

FADLI RAMADHANIL

Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

One comment

  1. Avatar

    Kok dilaksanakan juo Pilkada ,,,kemungkinan besar sangat rendah tingkat partisipasi mah Fadly..