October 15, 2024

Banyak Dampak Teknis Pasca-Perpu Penundaan Pilkada 2020

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay meyakini bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang direncanakan keluar pada akhir April akan memberikan dampak teknis yang besar bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Segera setelah perpu dikeluarkan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjutinya dengan penyesuaian Peraturan KPU (PKPU), baik  PKPU yang telah ada maupun PKPU yang telah dirancang.

“Implikasi teknis akan besar sekali. Kita akan butuhkan sejumlah PKPU yang selama ini memang sudah ada, atau yang diubah sesuai dengan perpu, atau PKPU-PKPU yang belum dikeluarkan. Jadi, setelah perpu dikeluarkan, KPU akan segera melakukan kegiatan yang lebih pasti. Kalau sekarang ini mungkin mereka hanya menebak-nebak lanjutan kita akan seperti apa,” ujar Hadar pada webkusi “Urgensi dan Substansi Perpu Pilkada” (29/4).

Dampak teknis penyelenggaraan Pilkada bahkan akan semakin besar jika tahapan Pilkada diselenggarakan dengan mekanisme yang tak biasa sehubugan dengan pandemik yang masih terjadi. Gagasan untuk merubah metode verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dari sensus ke sampling, juga penggunaan teknologi informasi untuk kegiatan pemutakhiran daftar pemilih dan verifikasi faktual, ditentukan oleh perpu dan membutuhkan perubahan teknis.

“Gagasan-gagasan yang seperti ini perlu lebih jauh dipastikan, mulai pengkajian apakah ini yang tepat dilakukan atau tidak, dan itu sangat bergantung pada perpu ini. Jadi, KPU akan menyimpulkan, apakah dibutuhkan suatu prosedur tambahan yang mesti menggunakan alat pelindung atau dengan alat elektronik. Semua itu perlu waktu untuk mempelajarinya, dan apakah bisa diandalkan untuk digunakan,” jelas Hadar.

Hadar memandang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dengan hari pemungutan suara jatuh pada 9 Desember bukanlah pilihan yang paling tepat. Ia memprediksi, setelah Mei situasi masih belum sepenuhnya normal. Oleh karena itu, sekalipun Pilkada Serentak akan dilakukan pada 2021, protokol Covid-19 masih tetap dibutuhkan. Dibutuhkan waktu yang cukup untuk merencanakan perlengkapan tambahan, menghitung biaya tambahan, dan menyiapkan penyelenggara pemilu untuk dapat menyelenggarakan Pilkada dengan tahapan yang dimodifikasi.

”Yang kami usulkan, September 2021, itu pun mungkin masih dalam suasana post pandemic yang masih sangat riskan, masih ada resiko terancamnya keamanan dan kesehatan publik. Saya yakin perlu ada prosedur atau protokol kesehatan dan sistem baru yang perlu ditambahkan,” tutup Hadar.