August 8, 2024

PTUN Minta DKPP Jadi Pihak Tergugat

Hakim Ketua sidang perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh Evi Novida Ginting menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk hadir sebagai pihak tergugat. Namun, DKPP, kata Hakim Ketua, tak mengiyakan.

“Kami sudah memanggil DKPP untuk memberikan dalil-dalil argumen, tetapi DKPP bersikeras tidak bisa didudukkan sebagai tergugat di Pengadilan TUN. Tapi kewajiban hukum yang melekat pada kami, kami sudah semaksimal mungkin meminta pihak terkait untuk masuk,” kata Hakim Ketua pada sidang mendengarkan keterangan saksi ahli di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur (24/6).

Saat dimintai keterangan, Ketua DKPP, Muhammad mengatakan pihaknya telah menjawab permintaan PTUN. Dalam surat jawaban tersebut, DKPP menerangkan kewenangan dan sifat putusan DKPP. Objek sengketa di PTUN adalah surat keputusan presiden, bukan putusan DKPP.

“Intinya DKPP menjelaskan kewenangan dan sifat putusan DKPP. Yangg digugat dan menjadi obyek sengketa adalah keputusan Presiden, bukan putusan DKPP,” pungkas Muhammad kepada rumahpemilu.org melalui Whats App (24/6).

Sebagaimana diutarakan Hakim Ketua sidang, di internal PTUN pun terdapat beda pendapat mengenai objek gugatan Evi. Surat keputusan presiden berhubungan dengan putusan DKPP. Oleh karena itu, PTUN pun memeriksa perkara-perkara yang diputuskan oleh DKPP.

Kasus yang diajukan oleh Evi Novida, menurut Hakim Ketua, bukan kasus biasa. Diharapkan, putusan nanti dapat memperbaiki sistem peradilan pemilu agar keadilan pemilu dapat ditegakkan.

“Ini bukan hanya perkara yang digugat Evi, tapi karena ada keluhan sistemik dalam sistem pemilu kita. Putusan ini kami harap bisa membantu pembuat undang-undang untuk bisa memperbaiki sistem agar keadilan pemilu bisa benar-benar diwujudkan. Mudah-mudahan dari kasus ini, terlepas dari putusan akhirnya, ada sumbangsih untuk perbaikan sistem pemilu,” kata Hakim Ketua.