August 8, 2024

Perludem Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan uji materi ketentuan ambang batas parlemen di Undang-undang 7/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (25/6). Permohonan itu diterima MK dengan nomor tanda terima nomor 1992/PAN-MK/VI/2020.

“Kami menyampaikan empat jenis dokumen antara lain naskah permohonan, surat kuasa khusus, daftar alat bukti, dan ukti fisik alat bukti,” kata Fadli Ramadhanil, kuasa hukum Perludem sebagai pemohon (25/6).

Uji materi ini bukan dimaksudkan untuk menghapus ambang batas parlemen tetapi dimaksudkan untuk menuntut akuntabilitas penentuan angka ambang batas parlemen. Penentuan angka ambang batas parlemen dalam undang-undang pemilu dinilai tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional.

“Penentuan besaran ambang batas parlemen diperlukan metode penghitungan yang jelas dan mengedepankan proporsionalitas pemilu,” lanjut Fadli.

Ia mencontohkan, ilmuwan politik Rein Taagepera merumuskan metode penghitungan besaran ambang batas efektif (effective threshold) yang dapat dijadikan rujukan dalam penentuan besaran ambang batas parlemen. Metode ini melibatkan tiga variabel utama di antaranya rata-rata besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan, jumlah daerah pemilihan, dan jumlah kursi parlemen.