October 15, 2024

Tak Ada Pemberlakuan Zonasi di Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyatakan bahwa KPU tak menyesuaikan pemberlakuan protokol Coronavirus disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan zonasi tingkat penyebaran Covid-19. Semua wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol Covid-19, seperti rajin mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, membersihkan arena bekerja dengan disinfektan, serta menjalani rapid test dan tes swab jika hasil rapid test menunjukkan reaktif.

“Dengan status apapun, merah, hijau, kuning, hitam, tetap harus jaga jarak. Karena, bisa saja beberapa orang sedang dinyatakan positif, tapi sesungguhnya di daerah itu kategorinya belum merah atau hitam,” tandas Arief pada acara “Ngobrol Virtual Bagaimana Kesiapan Pilkada 2020” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Jumat (10/7).

Adapun aturan terkait zonasi Covid-19 diperuntukkan bagi kampanye. KPU mengatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, setiap peserta pemilu yang ingin melangsungkan kampanye terbuka rapat umum harus mendapatkan rekomendasi dari pihak berwenang, yakni Gugus Tugas. Rekomendasi dikeluarkan oleh Gugus Tugas karena KPU tak memiliki otoritas dan kemampuan untuk menentukan tingkat keparahan penyebaran Covid-19.

“Maksudnya, karena merah kuning hijau itu berubah-ubah setiap saat, merekalah yang punya kompetensi untuk menentukan, sekarang misal sedang tidak bisa kampanye karena sedang meningkat pesat (kasus Covid-19). Kalau tidak direkomendasikan oleh pihak berwenang, maka tidak boleh. Kalau direkomendasikan, maka protokol kesehatan itu berlaku untuk semuanya,” jelas Arief.

Kebijakan KPU tak menerapkan zonasi di Pilkada 2020 disambut oleh Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay. Hadar menekankan bahwa penerapan protokol kesehatan yang ketat merupakan prasyarat pelaksanaan Pilkada 2020 lanjutan. Protokl ketat tersebut mesti diterapkan tanpa membedakan zonasi penyebaran Covid-19.

“Terus terapkan sama tanpa membedakan kondisi daerah. Keselamatan dan kesehatan publik jangan dipertaruhkan,” ujar Hadar.

Rekomendasi kampanye Gugus Tugas menambah birokrasi

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, juga Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai keharusan memiliki rekomendasi kampanye dari Gugus Tugas menambah birokrasi izin kampanye rapat umum. Selama ini, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada, kampanye rapat umum hanya perlu meminta izin kepada pihak Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Itu mengubah prosedur kampanye. Kan pemberitahuan hanya ke Kepolisian dan Bawaslu. Kalau merubah institusi baru lagi, ya harus mengubah juga peraturannya,” kata Titi.

Sementara itu, Charles meminta agar Bawaslu mengawasi objektivitas pemberian rekomendasi kampanye rapat umum oleh Gugus Tugas. Pasalnya, kepala Gugus Tugas di daerah adalah kepala daerah. Tak sedikit kepala daerah yang maju di Pilkada 2020.

“Izin kampanye melalui Gugus Tugas ini penting diawasi Bawaslu, bagaimana objektivitasnya. Karena bagaimanapun Gugus Tugas itu menyatu dengan pemerintah daerah,” pungkas Charles.