October 15, 2024

Besok Coklit, Bawaslu Belum Terima Daftar Pemilih dari 173 KPUD

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa dari 270 satuan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, 173 KPUD belum memberikan daftar pemilih model A-KWK kepada Bawaslu Daerah. Form ini akan dipergunakan Bawaslu Daerah sebagai alat pembanding dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan dilaksanakan mulai Rabu, 15 Juli, serta sinkronisasi data pengawasan.

“Ada 173 KPU kabupaten/kota atau 84 persen tidak memberikan daftar pemilih model A-KWK. 32 kabupaten/kota atau 16 persen sudah memberikan. Mungkin sebagiannya (yang belum memberikan) masih berproses,” pungkas Afif pada konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (14/7).

Afif juga menginformasikan bahwa dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih, KPU menyediakan layanan cek hak pilih melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Hal tersebut diapresiasi, namun Afif mengatakan, mesti diimbangi dengan kemampuan alat komunikasi dan jaringan di daerah berPilkada.

Dari pemetaan Bawaslu RI, dari 3.935 kecamatan di 284 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, terdapat 541 kecamatan yang terkendala jaringan secara merata. Kabupaten/kota yang dimaksud diantaranya yakni, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat), Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Merauke (Papua), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah), Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan), Kabupaten Kaimana (Papua Barat), dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara).

“Basis data kita per kecamatan, biar bisa membaca langsung keseluruhan daerah. Jadi, ada 14 persen daerah yang kecamatannya masih terkendala jaringan. Jumlah 14 (persen) tersebut adalah 541 kecamatan dari total 3.935 kecamatan di daerah yang Pilkada,” jelas Afif.