August 8, 2024

Kemendagri Usulkan Penambahan Tata Cara Kampanye di Masa Pandemi

Melalui surat No.273/3860/OTDA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) penambahan tata cara kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi. Untuk kampanye pertemuan terbatas dalam ruang tertutup, delapan hal diusulkan yakni sebagai berikut.

  1. Kapasitas tetap dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang;
  2. Pembatasan jumlah peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta;
  3. Pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum dimulainya pertemuan;
  4. Seluruh peserta yang hadir wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker;
  5. Menjaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta;
  6. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antar peserta kegiatan.
  7. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai;
  8. Penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel.

Kemudian, usulan untuk kampanye pertemuan terbatas di ruang terbuka yakni sebagai berikut.

  1. Pemantauan pengumpulan massa pada satu titik;
  2. Pemanfaatan sistem informasi secara daring;
  3. Ketegasan pelaksanaan protokol kesehatan secara independen;
  4. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan kampanye di tempat terbuka, paling kurang serupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan;
  5. Kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi dan pemantauan kesehatan.

Selain itu, dalam suratnya, Kemendagri juga melarang kegiatan kebudayaan berupa panen raya, kegiatan olah raga jalan santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, arak-arakan, konvoi atau yang dapat menimbulkan keramaian. Protokol Coronavirus disease 2019 (Covid-19) mesti diterapkan secara ketat.

Jika pasangan calon (paslon) melanggar ketentuan tersebut secara berulang, maka sanksi diskualifikasi dapat diberikan. Tak hanya paslon, peserta kampanye yang melanggar beberapa ketentuan tersebut juga diminta untuk diberikan sanksi tegas.

“Memberikan sanksi tegas kepada para peserta kampanye yang melanggar beberapa ketentuan diatas, dan dapat mendiskualifikasi pasangan calon bila pelanggaran atas kesalahan yang berulang tersebut.”