August 8, 2024

DKPP Minta Tambah Anggaran 91,94 Miliar untuk 2021

Rabu (2/9), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga berdasarkan Pagu Anggaran Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021. Pada RDP tersebut, DKPP meminta tambahan anggaran sebesar Rp.91.949.051.000 atau 91,94 miliar rupiah.

“Memperhatikan ketersediaan Anggaran DKPP Tahun 2021 sebesar Rp.17.303.307.000,- yang belum dapat membiayai seluruh Kegiatan DKPP dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban DKPP, khususnya Pasca pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2020 di 270 provinsi/kabupaten/kota, maka untuk menjaga keberlanjutan program dan kegiatan DKPP tersebut diusulkan tambahan anggaran DKPP Tahun 2021 sebesar Rp.91.949.051.000,” kata Sekretaris DKPP, Dermawan Sutrisno, pada RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.

Anggaran tambahan senilai hampir 92 miliar rupiah tersebut ditujukan untuk belanja barang operasional dan pemeliharaan perkantoran sebesar Rp.20.841.643.000 atau 20,84 miliar rupiah, dan belanja non operasional sebanyak Rp.71.107.408.000 atau 71,1 miliar rupiah.

“Usulan kami 91 miliar ini untuk pemenuhan saran dan prasarana DKPP yang sampai saat ini masih meminjam sarana dan prasarananya Bawaslu. Juga untuk pemenuhan layanan pengaduan dan layanan pasca Pilkada 2020, dimana biasanya setelah pemilu atau pilkada, jumlah aduan itu akan melonjak,” jelas Dermawan.

Selain itu, usulan tambahan anggaran juga ditujukan untuk sosialisasi etik kepada masyarakat, pendidikan etik kepada penyelenggara pemilu, penguatan kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam rangka sidang pemeriksaan, dan dukungan teknis lain untuk Sekretariat DKPP.

Usulan tambahan anggaran tersebut disetujui oleh Komisi II DPR RI. Sehingga total anggaran untuk DKPP di tahun 2021 yang disetujui yakni sejumlah Rp.109.252.358.000 atau 109,25 miliar rupiah.

“Pertama, menyetujui jumlah anggaran Pagu Kemendagri tahun 2021 sebesar Rp.3.204.700.438.000, termausk di dalamnya pagu anggaran DKPP sebesar Rp.17.303.307.000. Kedua, menyetujui usulan tambahan anggaran DKPP sebesar Rp.91.949.051.000,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa.

Sebelumnya, anggaran DKPP di tahun 2018 adalah sebesar Rp.44.551.259.000 atau 44,5 miliar rupiah. Tahun 2019, Rp.40.904.190.000 atau 40,9 miliar rupiah. Tahun 2020, Rp.53.000.415.000 atau 53 miliar rupiah, dan terdapat usulan tambahan anggaran yang masih dalam proses pembahasan sebesar Rp.39.052.469.000 atau 39 miliar rupiah.