September 13, 2024

Perludem: Paslon Tunggal Tak Mesti Dipilih

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong penyelenggara pemilu untuk menyosialisasikan hak pemilih untuk bebas memberikan suara baik kepada pasangan calon (paslon) maupun kotak kosong di Pilkada calon tunggal. Kotak kosong adalah alternatif pilihan, dan paslon tunggal tidak mesti dipilih.

“Daerah calon tunggal itu tidak berarti calon tunggal harus dipilih. Masyarakat punya alternatif untuk memilih kotak kosong. Makanya, KPU harus buka informasi seluas-luasnya,” pungkas Khoirunnisa pada diskusi daring “ Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal” (9/9).

Khoirunnisa juga juga meminta agar penyelenggara pemilu memperlakukan paslon tunggal dengan kotak kosong secara setara, sekalipun kotak kosong bukanlah orang. Meski hanya terdapat satu paslon, pemilu tetaplah dapat dijadikan sebagai mekanisme untuk memberikan penghargaan atau hukuman kepada kandidat yang mencalonkan.

“Pemilih tetap dapat menjadikan pemilu dengan satu calon sebagai mekanisme reward dan punishment. Kalau calonnya bagus, bisa beri reward dengan memilih, atau jika tidak, berikan punishment dengan tidak memilihnya,” ucap Khoirunnisa.

Pada pilkada paslon tunggal, pemantau pemilu terakreditasi memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Aturan ini tercantum di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4/2015 tentang Penyelesaian Perselisihan Calon Tunggal dalam Pilkada.