Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
*Catatan Redaksi:
Terdapat perubahan judul pada Jumat (25/9) menjadi “PKPU 12/2020 Perubahan PKPU 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.” Judul tersebut menggantikan judul awal yang terbit Kamis (24/9) tertulis “PKPU 12/2020 Perubahan PKPU 5/2017 tentang Kampanye Peserta Pilkada”