Buku “Imajinasi Hakim Konstitusi Tafsir Pemilu Serentak” karya Didik Supriyanto berisikan informasi dan edukasi dalam mendorong format pemilu yang ideal dan konstitusional. Diterbitkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), buku ini juga memperhatikan proses pelaksanaan pemilu khususnya tahapan pengumutan dan perhitungan suara. Penulis ingin mengingatkan, pengaturan jadwal pengumutan dan perhitungan memiliki banyak konsekuensi kepada penyelenggara, pemilih, dan peserta. Seberapa kuat asas pemilu langsung, umum, bebas rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil) bisa dipertanggungjawabkan dari konsekuensi pilihan jadwal pemilu.
Didik menyusun buku menjadi dua bagian. Pertama, memuat artikel yang dimuat di Kompas dan rumahpemilu.org yang terdiri dari 12 judul. Kedua, memuat keterangan ahli mengenai dengan dua penekanan: penguatan presidensial melalui pengaturan jadwal pemilu; lalu solusi komprehensif: pemilu nasional dan pemilu daerah.
Gagasan besar Didik mendorong perbaikan kualitas pemilu Indonesia dengan konsep penjadwalan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Pemilu serentak nasional untuk memilih presiden-wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD secara bersamaan pada satu hari pemungutan suara. Sedangkan pemilu serentak daerah untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota secara bersamaan. Dua posisi eksekutif dan legislatif sekaligus dalam satu pemilu serentak daerah.
Lebih jauh, buku ini secara rinci menjelaskan bagaimana penyusunan format pemilu yang ideal dan konstitusional. Pemilu yang Ideal dan konstitusional adalah pemilu yang memenuhi dua aspek. Pertama, proses pelaksanaan tahapan pemilu memudahkan pemilih dalam memberikan suara, meringankan beban pekerjaan penyelenggara, dan menyamakan partai politik dan calon dalam kampanye. Kedua, hasil pemilu (calon terpilih) harus representatif dan mampu menciptakan pemerintahan yang efektif.
Buku ini jadi rekomendasi sebagai bahan atau referensi bagi berbagai pihak. Para pembuat kebijakan, para praktisi pemilu dan demokrasi, penyelenggara pemilu, dunia kampus dan tentunya termasuk insan pers, penting membaca buku ini untuk memahami. Pengetahuan yang ditawarkan buku ini relatif baru, khususnya pada konteks pasca-Putusan MK No.55/PPU-XVII/2019, untuk jadi acuan perbaikan kualitas pemilu Indonesia. []
ANDREAS GOBAI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua