Utak Atik Pengisian Penjabat Kepala Daerah
Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Frasa demokratis kemudian diterjemahkan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pengisian kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada. Akan tetapi, di …