September 13, 2024

Hoaks Ancam Partisipasi Pemilih

Kabar bohong atau hoaks tentang Pemilihan Kepala Daerah 2020 bertebaran di dunia maya. Patroli siber oleh penyelenggara pemilu bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berusaha menghapusnya, tetapi hoaks diperkirakan akan tetap muncul hingga masa kampanye usai.

Respons cepat dibutuhkan setiap kali hoaks muncul. Sebab, hoaks bisa menurunkan partisipasi pemilih saat pemungutan suara pemilihan, 9 Desember mendatang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, dalam jumpa pers secara daring, Rabu (18/11/2020), mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 217 tautan berisi hoaks selama periode 1 September-18 November 2020. Ada 35 isu yang ditulis, sebagian besar soal permintaan bantuan dana keamanan dan penundaan Pilkada 2020.

Setelah dianalisis Bawaslu, 77 tautan diduga melanggar sejumlah aturan. Rinciannya 65 tautan melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada. Kemudian, 10 tautan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, PKPU No 11/2020, dan UU Pilkada, serta 2 tautan lainnya melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Bawaslu menemukan 105 iklan kampanye yang ditayangkan di luar jadwal. Seharusnya, iklan kampanye baru bisa ditayangkan pada 22 November–5 Desember 2020.

”Bawaslu sudah melakukan take down (menghapus) 182 konten di internet, rinciannya 77 tautan berisi hoaks dan 105 konten iklan kampanye di luar jadwal,” ujar Fritz.

Menjelang akhir masa kampanye pilkada pada 5 Desember mendatang, ia memperkirakan hoaks masih akan tetap bermunculan. Oleh karena itu, pemilih diminta hati-hati dalam menyerap informasi di dunia maya.

”Jangan langsung menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, saring dulu sebelum sharing,” katanya.

Juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu terus berkoordinasi untuk memastikan ruang digital yang sehat selama Pilkada 2020. Kemenkominfo, Bawaslu, dan KPU bekerja sama untuk melakukan patroli siber guna menangani setiap hoaks yang muncul.

”Mesin AIS yang dimiliki oleh Kemenkominfo melakukan pemantauan 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan muatan negatif di internet. Setelah itu kami melakukan penanganan konten, termasuk pemutusan akses atau sering disebut take down,” kata Dedy.

Partisipasi pemilih

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, isu-isu dalam hoaks tersebut ingin menunjukkan seolah-olah ada kegentingan dalam proses pilkada dan anggapan tentang ketidakpastian pelaksanaan pilkada. Jika tidak segera diluruskan, hoaks tersebut bisa berpengaruh terhadap partisipasi pemilih.

Karena itu, pihak yang menjadi sasaran hoaks harus segera mengklarifikasi. Kontra-hoaks jangan sampai ditunda karena hoaks mudah menyebar bahkan diyakini sebagai kebenaran jika tidak segera diklarifikasi. ”Terutama soal hoaks penundaan pilkada, harus direspons dengan sosialisasi yang masif oleh KPU,” kata Titi.

Untuk diketahui, pada Pilkada 2020, KPU menargetkan partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen dari total pemilih.

Gugatan pilkada

Secara terpisah, gugatan terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang tetap menggelar pilkada di tengah pandemi Covid-19, menurut rencana, mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (19/11).

Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas; wartawan senior Ati Nurbaiti; Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro, inisiator KawalCovid-19, Irma Hidayana; dan aktivis hak asasi manusia, Elisa Sutanudjaja.

”Pemerintah, DPR, dan KPU telah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan pilkada saat pandemi Covid-19 belum terlewati,” kata juru bicara dari tim kuasa hukum pemohon, Haris Azhar.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menghargai munculnya gugatan tersebut. ”Namun harus dipahami bahwa tahapan pilkada sudah berjalan jauh dan apa yang dikhawatirkan soal kluster baru Covid-19 tidak terjadi,” kata Doli. Sekalipun ada gugatan, ia menekankan, gelaran Pilkada 2020 akan tetap berjalan.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 19 November 2020 di halaman 2 dengan judul “Hoaks Ancam Partisipasi Pemilih “. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/11/19/hoaks-ancam-partisipasi-pemilih/