September 13, 2024

Myanmar, Senyapnya Dialog Transisi dan Pilihan Sistem Pemilu yang Salah

Selasa, 2 Februari 2021, dunia dikejutkan dengan berita militer Myanmar mengkudeta pemerintahan yang dipimpin oleh Partai National League for Democracy (NLD). Kudeta dilakukan lantaran partai oposisi utama, Union Solidarity and Development Party (USDP), menuding pemilu dipenuhi kecurangan sementara Pengadilan Pemilu Myanmar tak dapat memproses gugatan tersebut dengan cepat dan pasti.

Peristiwa tersebut menarik pegiat pemilu di Indonesia yang terlibat dalam proses transisi demokrasi Myanmar untuk melakukan refleksi. Myanmar sama-sama mengalami transisi demokrasi seperti Indonesia. Namun, Indonesia berhasil menempatkan militer di luar lembaga-lembaga demokrasi, sementara Myanmar masih berjibaku mengubah konstitusi yang memberikan kuasa super bagi kalangan militer. Apa yang terjadi?

Indonesia, kiblat tata kelola pemilu Myanmar

Begawan pemilu Indonesia, Hadar Nafis Gumay, mengisahkan pengalamannya pada 2003 sebagai narasumber dalam proses penyusunan tata kelola pemilu di Myanmar di awal masa transisi demokrasi. Hadar memiliki ingatan yang baik tentang Union Election Commission (UEC) atau Komisi Pemilihan Umum Myanmar atas proses tersebut.

Dalam pertemuan dengan UEC, Hadar memaparkan bagaimana Indonesia mengelola daftar pemilih, pendidikan pemilih, penyiapan logistik, serta pentingnya melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat sipil dalam mempersiapkan pemilu. UEC, tangkap Hadar, berperhatian besar pada penyusunan daftar pemilih.

“November, saya dipertemukan dengan UEC. Saya diminta cerita bagaimana Indonesia menyelenggarakan pemilu yang dinilai berjalan lancar. Ada juga sejumlah kunjungan mereka ke Indonesia juga. Mereka rajin menghadiri conference terkait penyelenggara pemilu. Jadi, keinginan untuk mengetahui dan belajar pemilu, menurut hemat saya, tercermin besar di penyelenggara pemilu mereka saat itu,” kisah Hadar pada diskusi “Seruan untuk Menerapkan Prosedur Elektoral yang Demokratis di Myanmar” pada Sabtu (6/2).

Meski demikian, menurut Hadar, situasi politik dalam negeri Myanmar menjadi tantangan besar untuk membenahi dan mendesain tata kelola pemilu serta sistem pemilu Myanmar sebagaimana yang dipelajari oleh UEC. Militer menguasai 25 persen kursi di majelis rendah dan tinggi melalui skema reserved seat.

Menambahkan Hadar, anggota Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang juga sempat diundang oleh UEC dalam penataan pemilu Myanmar menilai bahwa salah satu permasalahan pemilu di Myanmar yakni prosedur penanganan sengketa pemilu yang tidak terukur dan tidak transparan. Tak ada batas waktu penanganan sengketa atau pelanggaran pemilu sehingga para pihak yang mencari keadilan pemilu kerap berada dalam ketidakpastian hukum.

“Mereka punya semacam pengadilan pemilu, election tribunal yang tersambung dengan KPU Myanmar. Prosedurnya tidak selalu terukur. Penanganannya tidak transparan dan akuntabel. Beda dari Indonesia, kita punya klasifikasi masalah hukum pemilu yang lebih jelas, punya waktu untuk penanganan masalah-masalah pemilu yang lebih terukur. Kapan harus selesai,” jelas Titi.

Konteks Pemilu Myanmar November 2020 yang berujung pada kudeta militer, partai politik oposisi yang kalah di pemilu telah mengajukan gugatan. Namun, proses penanganannya tak pasti.

“Mereka beberapa kali mengajukan gugatan, tapi prosesnya lama. Sehingga partai-partai dan pihak yang didukung militer tidak terlalu kuat untuk mengatakan ada pelanggaran pemilu,” tandas Titi.

Laporan pemantauan Pemilu Myanmar oleh Asian Network for Free Elections (ANFREL) menyatakan, bahwa meskipun terdapat masalah dalam daftar pemilih dan pemilihan di beberapa wilayah tidak dilaksanakan dengan alasan terjadinya konflik bersenjata, namun kondisi tersebut tak semata menunjukkan bahwa Pemilu Myanmar 2020 penuh dengan kecurangan dan hasil pemilu tidak kredibel.

Kurangnya dialog sebabkan stagnasi transisi demokrasi

Terjadinya kudeta militer di Myanmar di tengah transisi demokrasi yang berjalan merupakan pertanda terjadinya stagnasi demokrasi. Stagnasi demokrasi Myanmar bukanlah sesuatu yang mengherankan, sebab dalam proses transisi juga tak banyak dialog yang terbangun guna memfasilitasi kepentingan banyak kelompok dalam sistem politik yang baru. Reformasi politik juga tak dibarengi dengan reformasi militer, sebagaimana dilakukan Indonesia.

“Rekonsiliasi, dialog dengan banyak pihak tidak terjadi. Jadi, proses transisi mereka menyimpan bara, dari kelompok-kelompok yang tidak terfasilitasi dalam dialog itu,” ujar Titi,

Kudeta oleh militer pada 2 Februari juga tak benar secara konstitusi. Pasalnya, yang berwenang untuk menyatakan keadaan darurat hanyalah presiden, bukan wakil presiden. Keadaan darurat militer diumumkan oleh wakil presiden yang didukung oleh militer.

Berkaca dari Indonesia, transisi demokrasi dari masa Orde Baru ke pasca Reformasi relatif berjalan lancar sebab masyarakat sipil Indonesia yang vibran. Media-media nasional dan lokal juga bermunculan, menjadi tanda semaraknya demokrasi dengan puspa ragam suara di dalamnya. Bandingkan dengan Myanmar yang hanya terdapat sedikit media sebagai instrumen demokrasi sehat.

Konflik yang dimotori oleh elit politik pun di Indonesia tidak membara. Diduga, berkat sistem pemilu proporsional representatif yang dipilih. Sistem ini memang memberikan ruang lebih luas bagi keberagaman pendapat dan kepentingan. Di Myanmar, sistem pemilu first past the post dengan hanya ada 1 kursi untuk setiap daerah pemilihan tak diragukan menjadi salah satu sebab ketidakpuasan politik.

“Myanmar pakai first past the post. Sementara masyarakat beragam. Akhirnya ada ketidakpuasan karena mereka merasa tidak difasilitasi sepenuhnya dengan sistem pemilu pilihan itu. Itu jadi cerminan buat kita, bahwa soal keberagaman, penting punya pilihan sistem yang bisa memfasilitasi keragaman dalam kontestasi politik kita,” tandas Titi.

Demokrasi yang memberikan keputusan kepada rakyat untuk menentukan pantas untuk diperjuangkan. Kudeta militer yang terjadi mesti menjadi alarm untuk masyarakat sipil di negara-negara lain untuk berperan dalam proses demokrasi, membendung kekuatan nondemokratis yang lambat laun dapat menjadi kekuatan mayoritas, dan menjaga kualitas demokrasi dengan memberikan tempat bagi keberagaman.

“Transisi demokrasi tidak boleh lama-lama. Masyarakat sipil di Myanmar memerlukan dukungan kita semua. Bukan untuk NLD atau Aung San Suu Kyi, tapi untuk demokrasi itu sendiri,” tutup Titi.