August 8, 2024

Rencana KPU Digitalisasi Pemilu dan Pilkada 2024

Kompleksitas penyelenggaraan Pemilu Serentak lima surat suara dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di satu tahun yang bersamaan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memanfaatkan teknologi informasi (TI) secara efektif. KPU telah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Master Plan TI KPU RI Tahun 2021- 2025 sebagai rencana pengembangan TI yang ditujukan untuk mempermudah penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024.

“Jadi, kita sedang menyiapkan tahapan pembangunan sistem aplikasi baik untuk Pemilu maupun Pemilihan 2024. Sudah direncanakan setiap tahunnya, apa yang akan kita kuatkan,” kata Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (15/3).

Masterplan TI KPU merencanakan pada 2021 untuk pembangunan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Kemudian pada 2022, pengembangan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Sidalih, Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan), Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Silog (Sistem Informasi Logistik), E-Tracking, Sikum (Sistem Informasi Penyelesaian Kasus Hukum), dan Sirekap. Dan 2023, pembangunan dan pengembangan Sidakam (Sistem Informasi Dana Kampanye) dan Sirekap.

Seluruh sistem informasi tersebut akan diintegrasikan ke dalam satu website data. Tanpa adanya integrasi, permasalahan TI KPU akan terus berulang, yakni terpisahnya setiap sistem informasi pemilu sehingga kinerja masing-masing sistem kurang efisien, terjadinya perbedaan data pada setiap sistem, tidak rapinya infrastruktur TI KPU, dan kurang teraturnya operator pada masing-masing sistem.

“Kami akan integrasikan ini ke dalam web Satu Data. Kami membutuhkan dukungan dari para pihak untuk memutuskan web Satu Data ini,” tukas Ilham.

Selain itu, KPU juga tengah mengembangkan digital signature atau tanda tangan digital. Tanda tangan digital ditujukan untuk menjaga keamanan, kecepatan, dan keabsahan dokumen Pemilu dan Pilkada. Tak hanya tanda tangan anggota KPU, namun juga tanda tangan penyelenggara adhoc.

“Karena pengalaman pemilu kemarin, petugas kita harus tanda tangan beberapa formulir yang cukup merepotkan sehingga kita akan siapkan digital signature dari tingkat KPU RI sampai badan adhoc,” ujar Ilham.

Rencana pengembangan TI kepemiluan, lanjut Ilham, membutuhkan dukungan infrastruktur TI. KPU mengharapkan adanya bantuan berupa penguatan Data Center, peningkatan kualitas jaringan di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal, serta pengadaan alat komunikasi bagi penyelenggara pemilu adhoc untuk memudahkan pelaksanaan tahapan kegiatan Pemilu dan Pilkada.

Pengembangan TI KPU didukung oleh Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa upaya digitalisasi pemilu merupakan momentum bagi Pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan jaringan internet di seluruh wilayah Indonesia.