August 8, 2024

Putusan Pilkada Morowali Utara, TPS Khusus Wajib Didirikan untuk Buruh PT ANA

Jumat (19/3), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan untuk permohonan No.104/PHP.BUP-XIX/2021. Permohonan ini diajukan oleh Holiliana dan Abudin Halilu, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2 pada Pilkada Kabupaten Morowali Utara 2020.

Pada Pilkada Morowali Utara 2020, hanya ada dua paslon, yakni Holiliana dan Abudin Halilu, dan paslon nomor urut 1, Delis Julkarson Hehi-Djira K. Selisih suara keduanya 619 suara, dengan paslon Delis-Djira memimpin.

Dalam Putusan tersebut, tergambar permasalahan pemenuhan hak pilih terhadap buruh pabrik PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Pilkada di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Regulasi Pilkada, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang hanya menyebutkan bahwa TPS khusus didirikan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), dimaknai oleh KPU Morowali Utara bahwa TPS khusus tak dapat didirikan di lingkungan kerja.

Sementara, buruh PT ANA yang memiliki hak pilih menghadapi ancaman kesehatan dan kerugian materi lantaran PT ANA mewajibkan secara lisan agar buruh yang memberikan suaranya pada 9 Desember untuk menjalani tes SWAB dengan biaya sendiri, dan apabila positif terpapar Covid-19, maka wajib untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan hitungan potong cuti tahunan. PT ANA tak meliburkan pabrik pada hari pemungutan suara.

“Terdapat kebijakan perusahaan yang tidak tertulis yang disampaikan pada forum komunikasi antara PT ANA dan serikat pekerja tanggal 7 Desember 2020, yang menyatakan bahwa setiap Pemilih tidak dilarang melaksanakan hak pilihnya, tetapi saat kembali dari memilih, akan dilakukan swab test dan biaya swab test diambil dari dana pengobatan tahunan karyawan sebesar Rp300.000,-. Jika positif terpapar covid-19, maka biaya untuk isolasi ditanggung yang bersangkutan,” kesaksian Sabrin, Ketua Serikat Pekerja PT ANA yang dihadirkan oleh Pemohon, Putusan MK No.104/2021 halaman 37.

Terhadap masalah tersebut, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Morowali Utara telah berkomunikasi dengan pihak PT ANA agar buruh yang memiliki hak pilih dapat difasilitasi. Hasilnya, dalam surat PT ANA kepada KPU Morowali Utara pada tanggal 5 Desember 2020, dinyatakan bahwa PT ANA akan menyiapkan kendaraan untuk memilih ke TPS, menerapkan protokol kesehatan, dan menyiapkan tenaga dan alat medis guna kelancaran kegiatan pemilihan.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa adanya kebijakan tak tertulis oleh PT ANA telah memengaruhi psikologis pemilih secara tidak langsung, dan hal itulah yang menyebabkan banyak buruh PT ANA yang tak memberikan hak pilih. Merujuk pada putusan MK sebelumnya, yakni Putusan No.102/PUU-VII/2009, hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara dan tak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak tersebut.

Atas pertimbangan tersebut, MK memerintahkan kepada KPU Morowali Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan untuk didirikan TPS khusus di lingkungan PT ANA guna memfasilitasi hak pilih buruh PT ANA yang belum memberikan hak suaranya pada 9 Desember 2020.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya 228 karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” halaman 227-228.