November 28, 2024

Beban Kerja Berat, Keserentakan Pemilu Kembali Digugat ke MK

Konstitusionalitas keserentakan pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Desain pemilu yang menyerentakkan Pemilu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di hari yang sama telah menyebabkan penyelenggara pemilu kelelahan hingga jatuh sakit bahkan 800 orang lebih meninggal dunia pada Pemilu 2019.

“Beban penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, PPS, dan PPK sangat luar biasa berat dengan sistem keserentakkan lima kotak ini,” ujar Kahfi Adlan, kuasa hukum pemohon, saat dihubungi (27/4).

Gugatan ini diajukan oleh empat orang petugas Pemilu 2019. Empat orang tersebut adalah Akhid Kurniawan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu TPS di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul; Dimas Permana Hadi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ngaglik, Sleman; Heri Dermawan, PPK di Kecamatan Sukmajaya, Depok; serta Subur Makmur Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Sukmajaya, Depok. Pemohon menggugat desain keserentakan yang diatur pada Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 346 Ayat 1 Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

Desain keserentakan pemilu lima kotak ini juga dianggap tidak mematuhi prasyarat yang sudah diperintahkan MK di dalam Putusan Ni. 55/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut memerintahkan untuk menghitung implikasi teknis beban penyelenggara pemilu atas pilihan format keserentakkan pemilu. Menurut Para Pemohon, pembentuk undang-undang belum melakukan beberapa prasyarat yang diperintahkan oleh MK di dalam menentukan sistem keserentakkan pemilu.

“Pilihan tidak melakukan revisi UU Pemilu dan tetap memilih format keserentakkan pemilu lima kotak itu dilakukan tanpa menghitung secara cermat beban kerja penyelenggara, khususnya KPPS, PPS, dan PPK,” tambah Kahfi.

Di dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa keserentakkan pemilu tidak menggabungkan pemilu Presiden, DPR, dan DPD dengan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRR Kabupaten/Kota. Sebab menurut pemohon, menggabungkan empat pemilu legislatif sekaligus, menjadi salah satu penyebab rumit dan beratnya beban penyelenggara pemilu. Terkait format keserentakan seperti apa yang akan dipilih, dipersilahkan pembentuk undang-undang memilih, sepanjang tidak menyerentakan Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD), bersamaan dengan Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.