Desain surat suara Pemilu 2024 yang mencakup lima jenis pemilihan rencananya akan disederhanakan untuk efisiensi penyelenggara pemilu dan memudahkan pemilih. Namun, penyederhanaan surat suara itu harus diikuti sosialisasi masif dan dilakukan jauh hari agar pemilih tak terkejut dan menyebabkan banyaknya surat suara tidak sah.
Komisi Pemilihan Umum RI saat ini masih melakukan kajian dan uji coba alternatif desain surat suara Pemilu 2024 yang terdiri dari pemilihan presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, yang dihubungi dari Jakarta, Senin (7/6/2021), mengatakan, KPU masih mengkaji cara memfasilitasi pemilih menggunakan hak pilihnya terhadap lima jenis pemilu itu dengan maksimal tiga surat suara. ”Pengalaman Pemilu 2019, ketika pemilih diberi lima surat suara, penyelenggara menghitung suara setelah pencoblosan butuh waktu sampai pagi yang berakibat beban kerja KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sehingga ratusan (KPPS) meninggal dan ribuan sakit,” katanya.
Menurut Pramono, dengan penyederhanaan surat suara itu, maka beban kerja KPPS berkurang karena waktu menghitung menjadi lebih pendek. Dengan begitu, diharapkan tidak ada korban lagi.
Di sisi lain, penyederhanaan surat suara akan membuat pemilih tidak repot lagi membuka surat suara. Pemilih akan lebih cepat dalam menentukan pilihannya. Selain itu, penyederhanaan surat suara ini akan membuat biaya yang dikeluarkan lebih efisien. Jika disederhanakan maksimal tiga surat suara, produksi surat suara akan menjadi lebih sedikit.
Anggota KPU, Viryan, menambahkan, penyederhanaan surat suara kali ini memiliki waktu yang cukup untuk ruang sosialisasi karena pemilu masih tiga tahun lagi. Ini berbeda dari pengalaman Pemilu 2009 yang mengubah tata cara dari mencoblos jadi menandai surat suara, waktunya tak sampai satu tahun untuk disosialisasikan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, penyederhanaan surat suara pada Pemilu 2024 perlu dikaji mendalam. Sebab, baru di tahun 2019 pemilih dikagetkan dengan lima kertas suara dalam satu pemilihan. ”Apa sekarang mau membuat kekagetan baru?” ujarnya.
Oleh sebab itu, jika nantinya disepakati adanya penyederhanaan surat suara, harus diantisipasi agar pemilih tidak kembali kaget dengan hal-hal baru. Salah satunya dengan segera menyelesaikan desain kertas suara secepatnya agar masa sosialisasi bisa lebih panjang.
Sementara itu, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, menilai penyederhanaan bisa dilakukan dengan mengubah lima surat suara menjadi satu surat suara. Dengan penyatuan itu, penyiapan logistik dan pemilihan lebih mudah. Selain itu, biaya yang dibutuhkan juga akan menjadi lebih ringan.
Selain itu, Hadar mengusulkan agar pemilihan tidak lagi dengan cara mencoblos. Pemilih dapat menuliskan atau menandai nomor urut dari calon yang dipilih. Sebab, pencoblosan sering kali sulit dilihat. Cara ini juga akan mempermudah dalam menghitung dengan menggunakan teknologi.
Dia menjelaskan, pada Pemilu 2019, tingkat ketidaksahan surat suara mencapai belasan persen. Pemilu anggota DPR mencapai 17 juta lebih, sedangkan anggota DPD mencapai 29 juta lebih. Ia memperkirakan, ketidaksahan itu terjadi salah satunya karena kesulitan dalam membuka surat suara.
Menurut Hadar, perlu sosialisasi dan waktu persiapan untuk penyederhanaan surat suara ini. Karena itu, perlu segera ada keputusan. Sebab, untuk melaksanakan perubahan itu dibutuhkan perubahan undang- undang.
Kaji ulang 28 Februari
KPU Provinsi Bali meminta agar jadwal pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 tidak dilakukan pada 28 Februari karena bertepatan dengan hari raya Galungan. Di Bali, hal itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara. ”Kami sudah mengomunikasikan dengan KPU RI dan meminta agar jadwal dibahas kembali,” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Kota Denpasar.
Sebelumnya, tim kerja bersama Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati pemungutan suara untuk pilpres dan pileg diadakan pada 28 Februari 2024, sementara pilkada pada 27 November 2024 (Kompas, 5/6/2021).
Pramono menuturkan, tanggal pemilu dilaksanakan pada hari Rabu dan tidak bersamaan dengan hari raya agama apa pun. Karena itu, tanggal 28 Februari 2024 yang bertepatan dengan hari raya Galungan akan jadi pertimbangan. Ia mengungkapkan, rapat konsinyering sifatnya sementara, maka penetapan tanggal pemilu itu masih bisa diubah.
Ahmad Doli mengatakan, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 baru akan diputuskan saat rapat kerja Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu. Karena itu, tanggal pemungutan suara yang sudah disepakati akan ditinjau ulang karena bertepatan dengan perayaan Galungan. (PRAYOGI DWI SULISTYO/IQBAL BASYARI)
Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/06/08/penyederhanaan-surat-suara-untuk-efisiensi/