August 8, 2024

Benarkah Anak Dilarang Terlibat Politik Praktis? Berikut Penjelasan KPU

Keterlibatan anak dalam ranah politik praktis jelas dilarang. Bahkan hal ini sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang (UU) yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, baik yang bersifat vertikal ataupun lembaga horizontal.

Beberapa regulasi tersebut antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak hingga aturan aturan turunan lain yang dikeluarkan Kementerian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu.

Kendati demikian, anak juga dinilai harus turut andil dalam ranah politik praktis dari segi edukasi agar menjadi pembelajaran bagi masa depan sebagai generasi penerus bangsa yang hidup dalam negara demokrasi.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin menjelaskan, pelarangan anak dalam politik praktis hanya dalam tahapan tertentu saja pada pelaksanaan pesta demokrasi yang sudah jelas termaktub didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf k.

“Kalau politik praktis dimaksud pada sisi edukasi sebenarnya nggak ada masalah, justru Pemilu itu harus dikenalkan kepada anak di seluruh umur. Beda lagi urusannya kalau dalam tahapan tertentu,” jelas Muhtadin.

Jika sudah dalam tahapan tertentu, Muhtadin mencontohkan, di proses kampanye baik Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) ataupu Pemiliha Kepala Daerah (Pilkada) justru dilarang karena masuk dalam pelanggaran dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 huruf k yang berbunyi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih.

“WNI yang tidak memiliki hak pilih itu kan artinya dibawah usia 17 tahun Atau dia belum menikah. Ya, tentu  yang belum masuk pada ketentuan pasal 198 tentang hak pilih,” tegasnya.

Selama bersifat edukasi dan bukan kampanye, terang Muhtadin, anak diperbolehkan ikut dalam ranah politik. Edukasi yang boleh Bagi anak-anak, tambah ia, adalah berkenaan dengan pengetahuan kepemiluan menyangkut tujuan, asas Pemilu, hingga tentang demokrasi sebagai sebuah sistem.

“Pemilu kan sebagai salah satu mekanisme rekrutmen elite kepemimpinan, gitu fungsi tujuan pemilu. Bagaimana pelibatan anak Pada tahapan Pemilu, kalau menyangkut soal lain saya kira urusanya ada di UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.

SYAMSUL ARIFIN

Artikel ini telah dipublikasi oleh rmoljabar.id pada 24 Mei 2023, dengan dukungan Program RESPECT yang diampu oleh Perludem.