August 8, 2024

Marak Penyalahgunaan Anak dalam Politik Praktis, Proses Peradilan Terbentur Minimnya Pendidikan

Pelanggaran penyalahgunaan anak dalam ranah politik praktis masih ditemukan hingga saat ini, baik yang terlibat langsung maupun tidak langung. Berkaca pada beberapa kali pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran tahun 2020 ada beberapa kasus yang terjadi.

Pada beberapa kali Pemilu dan Pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran sempat menemukan kasus mengenai pelibatan anak di ranah praktis. Kendati demikian, perkara-perkara tersebut tidak sampai dimasukan dalam proses peradilan Pemilu dengan alasan berbagai faktor.

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan memaparkan, beberapa kasus di antaranya ibu membawa anaknya ke kampanye, anak-anak terlibat dalam kegiatan yang digelar partai politik (Parpol) atau pasangan calon (Paslon) di Pilkada Pangandaran 2020, hingga perkara lainnya.

“Pada saat itu pas Covid-19 kan, proses kampanye ini dilakukan di rumah rumah warga. Ada ibu ibu yang bawa anaknya kesana. Ya langkah preventif sih yang kami lakukan, karena mereka juga belum mengerti soal aturan kampanye kan proses pendidikan politik masih jarang dilakukan baik oleh parpol ataupun stake holder lain yang berkepentingan,” ungkap Iwan, Rabu (24/5).

Kasus lain, kata Iwan, ada indikasi dari maraknya gerakan-gerakan milenial pada Pilkada Pangandaran 2020. Beberapa kegiatannya, menurut ia, melibatkan anak yang masih membutuhkan perlindungan secara politik dari mulai kompetisi game online hingga olahraga yang digelar parpol dan paslon.

“Segala macam itu memang dibumbui dengan suasana politik dari salah satu peserta. Tapi sifatnya kan tidak kampanye. Yang dilarang di UU 7 Tahun 2017 ini kan kampanyenya. Ya mudah mudahan dari beberapa langkah preventif  kami juga melakukan pendidikan politik dan itu menjadi bagian dari edukasi politik bagi anak,” jelasnya.

Pada kesempatan berbeda, Media and Brand Manager Save The Children Indonesia Dewi Sri Sumanah juga membenarkan adanya pelibatan anak dalam proses politik praktis di Indonesia. Menurut ia, Bawaslu juga pernah menerangkan dalam kampanye politik ini misalnya ada yang membawa bayi atau anak usia masih dini ke area kampanye terbuka terus juga memanfaatkan fasilitas anak seperti taman bermain dan Sekolah.

“Kejadian lain misalnya anak membawa Bendera dan juga anak diminta untuk menyuarakan pendapat atau gagasan orang dewasa dalam konteks menyuarakan hak partisipasinya begitu. Nah itu beberapa pelanggaran ya yang pernah juga di disampaikan Bawaslu dan KPAI,” ungkapnya. []

SYAMSUL ARIFIN

Artikel ini telah dipublikasi oleh rmoljabar.id pada 24 Mei 2023, dengan dukungan Program RESPECT yang diampu oleh Perludem.