September 13, 2024

JagaSuara Temukan Ratusan Dokumen Pemilu Belum Diunggah di Sirekap

Platform urun daya (crowdsourcing) JagaSuara 2024 menemukan sebanyak 854 kecamatan, 27 kabupaten/kota di 2 provinsi belum mempublikasikan D.Hasil pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Padahal proses rekapitulasi suara nasional telah selesai pada 20 Maret lalu, JagaSuara menilai hal itu sebagai bentuk kegagalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal keterbukaan informasi.

“KPU kita darurat transparansi karena gagal mempublikasikan D.Hasil seluruhnya,” kata Aktivis JagaSuara, Kholilullah Pasaribu saat dihubungi, Jumat (22/3).

JagaSuara juga menemukan 174 ribu C.Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) belum dipublikasikan saat KPU menetapkan hasil pemilu 2024 tingkat nasional. Padahal seharusnya KPU menyelesaikannya sebelum rekapitulasi kecamatan selesai agar masyarakat dan peserta pemilu memiliki data pembanding saat rekapitulasi berlangsung. Menurut Kholil, publikasi formulir pemilu penting sebagai bahan pembanding masyarakat dan peserta pemilu saat proses rekapitulasi. Ia membandingkan dengan Pemilu 2019, informasi tentang C.Hasil sampai penetapan pemilu nasional mencapai 92,22%, sementara pada Pemilu 2024 hanya 78,79% yang dipublikasikan di Sirekap.

Berdasarkan temuan JagaSuara, tidak semua dokumen C.Hasil diunggah di Sirekap, namun terdapat juga C.Hasil Salinan. Padahal C.Hasil Salinan berpotensi dimanipulasi dan salah data, karena dalam prosesnya masyarakat tidak dapat memantaunya secara langsung.

“Dokumen yang diupload tidak lengkap, ada yang grafik saja, bahkan bukan C. Hasil. Banyak sekali data yang kita temukan tidak sesuai antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara sah, jadi datanya berantakanlah,” jelasnya.

Berdasarkan analisis JagaSuara, pihaknya mengatakan sejauh ini belum menemukan potensi kecurangan, ia menyebut tidak ada pola-pola tertentu untuk memenangkan salah satu peserta pemilu. Kebanyakan kasus yang ditemukan adalah kesalahan-kesalahan teknis input Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Atas dasar itu, JagaSuara menyayangkan tindakan KPU yang tidak profesional dengan membatasi informasi yang dibutuhkan publik.

“Padahal anggaran Sirekap sangat besar, namun pada akhirnya kemampuan KPU hanya menyediakan foto C. Hasil. Padahal Sirekap ini sudah diintegrasikan sebagai alat bantu,” imbuhnya.

Kholil menduga, permasalahan itu juga disebabkan karena rekapitulasi berjenjang tidak diawasi dengan baik oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Alhasil, meski dalam peraturan KPU mensyaratkan dari tingkat paling bawah untuk mengunggah C.Hasil, namun sampai rekapitulasi hasil di kabupaten/kota dan provinsi tidak melakukan pengunggahan D.Hasil pada Sirekap.

“Sampai penetapan nasional sebenarnya publik sama sekali tidak bisa mengawal ini sesungguhnya,” pungkasnya. []