December 24, 2024

Pemilu Tanpa Demokratisasi Partai Politik

Apa yang luput diperbaiki dalam pemilu dan demokrasi Indonesia? Salah satunya, partai politik. Kita tak puas penuh dengan undang-undang kelembagaan demokrasi lain tapi untuk undang-undang partai politik, tak ada perbaikan prinsipil sama sekali. Reformasi menghasilkan kelembagaan negara lebih demokratis tapi kelembaan utama demokrasi, yaitu partai politik, malah makin tak demokratis.

Sejak Reformasi 1998, undangundang partai politik sudah direvisi empat kali. Sayangnya, makin lama direvisi, mulai dari 1999 sampai 2011, partai politik di Indonesia malah menjadi lebih buruk.  Kita bisa bandingkan perubahan regulasi partai politik dari UU No.2/1999, UU No.31/2002, UU No.2/2008, dan UU No.2/2011. Dari awal direvisi pada 2002 hingga 2011, syarat pembentukan partai politik semakin berat.

UU No.2/1999 yang dibuat untuk Pemilu 1999 merupakan undangundang partai politik yang paling demokratis. Di jelang pemilu pertama pasca-Reformasi ini, cukup dengan 50 orang, partai politik bisa dibentuk dan ikut pemilu. Syarat pembentukan partai politik yang inklusif ini membuat Indonesia punya ragam partai politik yang mewakili masyarakat, bahkan tak sedikit yang kuat mewakili ideologi.

UU No.31/2002 merupakan regulasi pertama yang mensyaratkan pembentukan partai politik dengan kepemilikan kantor tetap dan kepengurusan mewakili luasan Indonesia. Partai politik harus punya kepengurusan dan kantor tetap minimal di 50% provinsi, 50% kabupaten/kota, dan 25% kecamatan.

UU No.2/2008 menambah berat syarat pembentukan partai politik dari 50:50:25 menjadi 60:50:25. Agar menjadi badan hukum, partai politik harus punya kepengurusan dan kantor tetap di 60% provinsi, 50% kabupaten/kota, dan 25% kecamatan.

UU No.2/2011 menjadi regulasi partai politik yang paling berat. Partai politik harus memiliki kepengurusan dan kantor tetap di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Skema 100:75:50 menurut pemerhati korupsi politik, Marcin Walecki sebagai salah satu syarat pembentukan partai politik terberat di dunia.

Diskriminatif

Syarat kepemilikan pengurus dan kantor tetap 100:75:50 ini berkonsekuensi pada amat tingginya modal finansial pembentukan partai politik. Saat syarat pembentukan partai politik hanya bisa dipenuhi segelintir warga, maka syarat ini menjadi diskriminatif. Padahal, hak berserikat berkumpul merupakan hak azasi yang dijamin konstitusi. Padahal partai politik merupakan salah satu lembaga utama dalam demokrasi.

Syarat pembentukan partai politik 100:75:50 lalu di-copy paste menjadi bagian dari syarat partai politik peserta pemilu dalam UU No.8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang diterapkan di Pemilu Legislatif 2014 dan dilanjutkan dalam UU No.7/2017 untuk Pemilu Serentak 2019. Sehingga, ada partai politik berbadan hukum yang tak bisa ikut pemilu karena status badan hukumnya didapat berdasar undang-undang lama, baik skema 60:50:25, 50:50:25, atau sebatas keanggotaan 50 orang.

Syarat 100:75:50 tak hanya berat membentuk partai politik tapi juga mempertahankannya untuk ikut pemilu berikutnya. Tak adanya evaluasi status badan hukum partai politik oleh Kementerian Hukum dan HAM, praktis hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memastikan syarat 100:75:50 masih dimiliki partai politik dalam rangka verifikasi kepesertaan pemilu. Partai politik parlemen mendapat bantuan dari kekuasaan yang didapat dan dari bantuan keuangan negara berdasar raihan suara/kursi. Tapi partai politik luar parlemen kesulitan mempertahankan syarat 100:75:50 ini.

Padahal, ikut pemilu dan mendapat kursi kekuasaan adalah tujuan partai politik. Ini pun jadi pembeda partai politik dibanding Ormas atau lembaga lain. Merupakan eksistensi kosong jika suatu kelompok mengklaim kelembagaan partai politik tapi tak berbadan hukum, tak bisa ikut pemilu, apalagi mendapat kursi.

Syarat 100:75:50 lahirkan paradoks. Masyarakat menilai buruk partai politik tapi partai politik yang dinilai buruk ini terus dipilih dan terpilih kembali masuk parlemen. Jika hadir partai politik baru, karena syarat amat berat, pun dibentuk orang-orang lama Orde Baru sehingga tak menawarkan suatu (perbaikan) yang baru.

Syarat diskriminatif ini tergambar dengan keadaan kepemilikan partai politik yang menyatu dengan kepemimpinan partai politik. Terjadi personalisasi kelembagaan partai politik. Pemilik sekaligus pemimpin partai politik adalah sosok personal yang amat menentukan kebijakan partai politik. Sosok tunggal ini yang juga menentukan orang-orang di dalam partai politik dan jabatan pemerintahan. Tak ada lagi partai politik berbasis ideologi atau massa.

Kabar Reformasi

Keadaan partai politik tak demokratis membuat enam agenda Reformasi tak jelas dicapai kemajuannya. Amandemen UUD 1945, hapuskan dwifungsi ABRI, hapuskan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), otonomi daerah seluas-luasnya, dan tegakkan supremasi hukum, merupakan enam agenda yang saling terkait dan bergantung dengan kualitas partai politik sebagai lembaga utama demokrasi.

Amandemen UUD’45 telah mengubah sistem parlementer Indonesia menjadi sistem presidensial. Tapi, karena traumatik dengan otoritarian eksekutif, presidensial Indonesia dibuat bercita rasa parlementer (legislative heavy). Presiden memang pemimpin pemerintahan tapi banyak jabatan pemerintah ditentukan fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sistem multipartai ekstrim hasil pemilu dengan keadaan koalisi partai politik yang cair tanpa ideologi/representasi kelompok membuat sistem presidensial tak efektif. Pemerintahan terbelah selalu terjadi dan selalu diselesaikan dengan pembagian jabatan politik dan proyek pembangunan kepada partai politik parlemen. Padahal partai politik merupakan personalisasi sosok tunggal kepemimpinan sekaligus kepemilikan.

Otonomi daerah seluas-luasnya terjadi secara kelembagaan dan kewenangan pemerintahan daerah. Tapi karena penyuplai pejabat politik daerah adalah partai politik berkualitas buruk membuat pemerintahan daerah sulit berjalan baik. Wilayah timur Indonesia berganti waktu 2 jam lebih cepat dibanding barat tapi pembangunan daerah masih tertinggal 20 tahun. Dana otonomi khusus Aceh lebih berfungsi sebagai peredam konflik masa lalu yang prakteknya merupakan bancakan partai politik lokal.

Pemilihan langsung pemimpin eksekutif di nasional melalui pemilu presiden coba diterapkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada) untuk penguatan legitimasi rakyat di pemerintahan daerah. Tapi pemerintahan daerah menyerta transisinya bertumpu pada partai politik. Parlemen provinsi dan kabupaten/kota hanya disuplai partai politik. Amat beratnya jalur perseorangan di pilkada berarti monopoli pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik.

Hapuskan KKN menjadi agenda Reformasi yang berantakan juga karena buruknya partai politik. Pemerintahan terbelah di pusat dan daerah bisa berjalan melalui pembagian proyek pembangunan bersama partai politik. Kewenangan sentralistik yang diubah desentralisasi pemerintahan daerah malah menghasilkan distribusi KKN karena partai politik dan pejabat politik yang disuplai partai politik. Di sebagian daerah, otonomi daerah berarti gurita kemandirian politik dinasti yang berkelindan dengan partai politik.

Supremasi hukum yang berjalan dalam penangkapan kepala daerah dan anggota legislatif korup malah lahirkan keraguan bias terhadap Reformasi. Capaian demokratisasi masyarakat sipil yang tersendat menyerta perasaan tak membaiknya kesejahteraan, malah dipahami sebagian publik untuk menyimpulkan Soeharto/Orde Baru lebih baik. Belum cukupnya pencapaian penghapusan dwifungsi ARBI (dan Polisi), para penjabat pengganti sementara kepala dari hasil pilkada langsung malah diisi unsur Polri dan TNI. []

USEP HASAN SADIKIN