September 13, 2024

Bawaslu Minta KPU Akomodir Calon Perseorangan dalam Putusan MA

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengakomodir calon jalur perseorangan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah syarat awal minimal cagub-cawagub berusia 30 dan cabup-cawabup berusia 25 tahun sejak penetapan menjadi calon, menjadi setelah pelantikan.

“Putusan MA tetap harus dilaksanakan dengan catatan bahwa harus ada pemberlakuan terhadap calon perseorangan juga,” kata Rahmat Bagja kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (1/7).

Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, maka yang berlaku hanya calon yang diusung partai politik, sedangkan calon perseorangan sudah terlebih dahulu mendaftar. Bagja menilai, menerapkan putusan MA dan mengakomodir calon jalur perseorangan menjadi penting untuk menghindari permasalahan saat sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang.

“Kami harapkan dihitung betul oleh teman-teman KPU. Kami sudah disampaikan agar KPU bisa mengatur hal demikian, dan ini juga perlu diperbincangkan dengan pemerintah dan DPR kami kira,” jelasnya.

Bagja menjelaskan, bila putusan MA hanya diberlakukan untuk calon dari jalur partai politik, maka akan melanggar asas persamaan untuk peserta Pilkada 2024. Namun meski demikian, ia mengaku belum mempunyai formula yang tepat agar putusan MA itu mengakomodasi calon jalur perseorangan.

“Akan tetapi, yang mengatur kan teman-teman KPU. Kami, yang kami sampaikan usulan kami agar diperhitungkan teman-teman peserta dari non partai politik atau calon perseorangan,” ujarnya. []