ICW dan Perludem Tuntut KPU Segera Revisi PKPU
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi PKPU percepatan mantan koruptor mencalonkan di pemilu legislatif. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah membatalkan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan DPR/DPRD dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang Pencalonan DPD. “Kami menuntut agar KPU segera merevisi PKPU …