Lubis Santosa & Mitra Law Firm (LSM Law Firm) mengajukan uji materi dua pasal di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal pertama yakni Pasal 27A mengenai pencemaran nama baik. LSM Law Firm meminta pengecualian untuk badan hukum, sekelompok perorangan, lembaga pemerintah, figur publik dan pejabat publik dikecualikan dari subjek hukum. Pengecualian tersebut pun dinilai perlu ditegaskan di dalam Pasal 27A, bukan pada pasal terpisah.
“Pasal pencemaran nama baik di KUHP itu, lembaga pemerintah dan kelompok perorangan dikecualikan, tetapi di UU ITE tidak. Kami melihat akan ada isu nanti. Jadi, kalau pencemaran nama baik tidak dilakukan di media elektronik, berarti lembaga pemerintah dan perorangan itu dikecualikan. Tetapi kalau di lewat media elektronik, tidak dikecualikan. Ini akan menimbulkan penegakan hukum yang bisa menimbulkan kebingungan. Jadi, kami minta pengecualian ini diadopsi di UU ITE,” urai pengacara LSM Law Firm, Rangga Sujud Widigda, pada diskusi “Dari Kriminalisasi hingga Moderasi, Catatan Implementasi Revisi Kedua UU ITE pada Kebebasan Berekspresi dan Pemilihan Umum 2024”, Jumat (26/7).
Figur dan pejabat publik diminta turut dikecualikan sebagai subjek hukum pencemaran nama baik, karena posisi keduanya berkaitan erat dengan kepentingan publik. Kritik terhadap pejabat publik dapat dibungkam melalui pasal pencemaran nama baik, padahal kritik dalam demokrasi semestinya dipandang sebagai suatu hal yang wajar.
“Misalnya ada pejabat publik yang mengeluarkan kebijakan yang aneh, yang merugikan rakyat. Lalu, ada orang yang bisa dituntut atas pencemaran nama baik ketika menyampaikan kritiknya. Pada akhirnya ini akan melahirkan pemerintahan otoritarian,” tandas Rangga.
Selain itu, LSM Law Firm juga memohonkan agar frasa “sesuatu hal” di dalam Pasal 27A UU ITE diubah menjadi “dilakukannya suatu tindakan tertentu”. Frasa “sesuatu hal” dinilai terlalu multitafsir sehingga dapat berakibat pada luasnya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
“Misalnya, otak udang. Itu kan hanya ucapan kekesalan saja, tidak menuduh apa-apa. Tapi toh itu jadi dasar kriminalisasi di Pasal 27. Gimana caranya suatu ungkapan yang tidak menuduh suatu hal, tapi menjadi dasar digunakannya pencemaran nama baik. Riset kami menunjukkan, pasal pencemaran nama baik digunakan juga untuk hal-hal yang absurd. Ada perempuan yang dipidana karena mengatakan wangi perempuan lain kayak parfum janda,” jelas Rangga.
Sejak UU ITE berlaku pada 2008 melalui UU No.11/2008, undang-undang ini telah digugat sebanyak lima belas kali ke MK. Pasal-pasal yang digugat yakni pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyadapan, ketentuan umum, alat bukti elektronik, alat bukti lainnya, ancaman, dan penyebaran informasi orang lain. []