Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2023 MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, karena syarat pencalonan tidak lagi menggunakan presentase 20% kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah partai politik.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat (20/8).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK kemudian menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut dan menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Selain itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Menanggapi putusan MK tersebut Pegiat Kepemiluan serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan putusan yang sangat progresif dalam rangka menghadirkan kontestasi pilkada yang lebih adil serta menyajikan keragaman pilihan politik bagi warga. Menurutnya, putusan tersebut juga merekonstruksi syarat pencalonan dengan lebih memudahkan partai politik mengusung paslon baik dalam Pilkada Gubernur maupun Pilkada Bupati/Walikota.
“Namun, dengan Putusan MK Nomor 60 ini, persyaratannya direkonstruksi, disesuaikan, atau disetarakan dengan persentase persyaratan pengajuan calon perseorangan di pilkada,” kata Titi di akun resminya @titianggraini (20/8).
Titi menjelaskan, Jika dalam Pilkada Gubernur terdapat persyaratan penghitungan pasangan calon perseorangan sebesar 6,5% hingga 10%, maka jika diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, persentasenya juga sama, tetapi dihitung dari jumlah DPT pemilu terakhir. Sebagai contoh, bagi provinsi dengan DPT hingga 2 juta, syarat untuk mengusung pasangan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah di Pemilu DPRD terakhir sebanyak 10%. Kemudian jika DPT antara 2 hingga 6 juta, maka harus dipenuhi persyaratan memperoleh suara sah sebesar 8,5% dari Pemilu DPRD terakhir.
Selanjutnya, jika jumlah DPT adalah 6 hingga 12 juta, maka persyaratannya adalah memiliki 7,5% suara sah di Pemilu DPRD terakhir. Sedangkan bagi provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta, partai atau gabungan partai harus memperoleh 6,5% suara sah di Pemilu DPRD terakhir.
“Untuk Pilkada Kabupaten/Kota, persyaratannya serupa, namun jumlah pemilihnya lebih kecil,” jelasnya. []