November 28, 2024
Sumber gambar: mkri.id

Pengabaian Putusan MK Berpotensi Merusak Demokrasi

Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) dianggap telah menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh kekuasaan di Pilkada 2024 dengan mengabaikan Putusan MK terkait ambang batas pilkada dan penghitungan syarat calon kepala daerah.

“Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK,” jelas CALS melalui keterangan resminya (21/8).

Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan paslon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu provinsi, kabupaten atau kota, berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DCT), dengan persentase setara pencalonan jalur perseorangan. CALS menganggap ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai, baik yang memperoleh kursi maupun tidak. Selain itu ketentuan tersebut membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk melawan koalisi gemuk.

Sementara pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan, sebagaimana anomali pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

“Artinya putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia penetapan pasangan calon,” lanjutnya.

CALS juga menuntut KPU menindaklanjuti semua Putusan MK. Selain itu CALS mengingatkan, jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil dengan memboikot Pilkada 2024. []