Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemilu) melihat potensi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saluran advokasi kebijakan yang berdampak luas pada berbagai reformasi kepemiluan. Untuk itu Perludem memanfaatkan uji materi sebagai ruang advokasi kebijakan guna memperbaiki pelaksanaan pemilu di Indonesia. Seluruh proses advokasi Perludem melalui uji materi di MK tersebut kemudian didokumentasikan dalam buku “Reformasi Pemilu Jalur Mahkamah Konstitusi”.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengingatkan bahwa upaya reformasi pemilu tidak boleh berhenti hanya pada diskusi tentang sistem pemilu terbuka atau tertutup. Namun juga menekankan pentingnya integritas pemilu serta mekanisme penegakan hukum yang konsisten.
“Reformasi pemilu harus melihat secara komprehensif tujuan dari perbaikan, yaitu untuk memperkuat integritas pemilu dan menciptakan partai politik yang benar-benar berkomitmen pada demokrasi,” jelas Violla.
Dalam kesempatan yang sama Biro Hukum MK, Fajar Laksono turut menyampaikan tantangan yang dihadapi MK dalam menegakkan mandat konstitusional dalam ajudikasi pemilu. Menurutnya MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menegakkan mandat hukum yang berpihak pada rakyat. Ia menekankah bahwa seharusnya legislasi pemilu menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam memperbaiki sistem pemilu.
“Tantangan kami ke depan adalah memastikan putusan-putusan MK menjadi rujukan utama dalam reformasi pemilu dan memperkuat fondasi demokrasi yang inklusif,” jelas Fajar.
Sementara itu Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor mengatakan bahwa saat ini kondisi demokrasi di Indonesia berjalan beriringan dengan oligarki. Untuk ia mengingatkan bahwa reformasi pemilu harus berkomitmen menguatkan demokrasi dan tidak terjebak pada kepentingan elit semata.
“Tantangan kita adalah memastikan agar reformasi pemilu tidak terjebak dalam kepentingan elitis dan justru memperkuat demokrasi yang inklusif dan matang,” ujarnya.
Melihat banyaknya catatan atas penyelenggaraan Pemilu 2024, Perludem berharap revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi prioritas bagi DPR dan pemerintah yang baru terbentuk. Selain itu Putusan-putusan MK hendaknya dijadikan acuan dalam proses revisi undang-undang demi memperkuat kepastian hukum dan memastikan pemilu yang adil dan konstitusional. Perludem juga berharap melalui penerbitan buku dokumentasi advokasi ini, akan semakin banyak praktik baik advokasi dari banyak pihak yang peduli pada demokrasi, khususnya dalam ranah reformasi pemilu. []