Setelah mengalami penundaan selama satu pekan, Daftar Pemilih Terpilih (DPT) Pilkada Sulawesi Barat akhirnya diumumkan pada 16 Desember 2016. Sebanyak 840.091 pemilih terdaftar di DPT. Jumlah tersebut berkurang dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya, yakni 873.360 pemilih.
“Pengurangan terhadap 33.269 orang itu karena adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, tidak berdomisili di Gorontalo, terdaftar lebih dari satu kali, dan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Mursalim, kepada Rumah Pemilu (19/12).
Selanjutnya, Mursalim mengatakan bahwa pemilih non Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang belum melakukan perekaman dan atau belum mengurus Surat Keterangan (SK) dari Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) yakni sebanyak 14.332 orang. Warga yang kemudian melakukan perekaman atau mengurus SK hingga hari pemungutan suara akan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Jika memiliki KTP elekronik atau SK dari Disdukcapil, akan masuk DPTb. Jadi silakan urus secepatnya,” tukas Mursalim.
Penundaan penetapan DPT Pilkada Sulawesi Barat dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menemukan kasus 440 pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) kosong, 4.439 pemilih dengan nama dan NIK yang sama, dan 1.772 pemilih dengan NIK sama tetapi berbeda nama.