August 8, 2024

Syarat Menjadi Partai Peserta Pemilu Terlalu Mahal dan Menyulitkan

Sekretariat bersama (Sekber) Kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu mengkritik persyaratan untuk menjadi partai peserta pemilu di dalam UU No.8/2012. Persyaratan dinilai terlalu mahal dan menyulitkan, serta kurang afirmatif karena hanya memuat aturan keterwakilan perempuan di kepengurusan partai tingkat pusat.

“Syarat administratif untuk menjadi partai peserta pemilu itu butuh biaya yang mahal sekali. Partai harus punya kepengurusan di 100 persen provinsi dan minimal 75 persen kabupaten/kota. Itu kan biaya operasionalnya besar. Apalagi sekarang ada daerah otonom baru. Belum tentu partai sudah punya kepengurusan di sana,” jelas Juru Bicara Sekber, Titi Anggraini, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (12/1).

Sekber mengusulkan agar syarat administrasi untuk menjadi partai peseta pemilu tidak diperketat, sebab yang substantif yakni, memiliki basis dukungan nyata dari pemilih. Selain itu, Sekber juga meminta agar Rancangan UU (RUU) Pemilu memuat syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di seluruh tingkat kepengurusan partai, dan kewajiban untuk menyertakan laporan keuangan partai.

“Kami usulkan agar di setiap tingkatan kepengurusan partai terdapat aturan 30 persen keterwakilan perempuan, sebab di sinilah edukasi politik bagi perempuan,” tukas Titi.

Dari 10 fraksi yang ada di parlemen, tiga fraksi, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN), telah menyatakan setuju terhadap aturan 30 persen perempuan di setiap tingkat kepengurusan partai.