August 8, 2024
2 Perbaikan Kewenangan BAWASLU

Ketua Bawaslu RI Saat Diwawancara sebagai Calon Anggota KPU RI

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad, saat seleksi wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan tiga gagasan untuk diterapkan apabila terpilih. Pertama, memperlakukan sekretariat jenderal dan staf KPU sebagai mitra. Kedua, membenahi internal KPU dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas anggota dan tenaga pembantu KPU. Ketiga, menyertakan banyak lembaga sebagai mitra KPU dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemilu.

“Masing-masing orang di internal KPU ini mesti tau apa yang harus dikerjakan dari hari ke hari, tidak menunggu arahan atau pasif,” kata Muhammad, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat (24/1).

Ketika disinggung soal prinsip independensi KPU dan Bawaslu yang dicederai oleh adanya ketentuan di Pasal 9 Undang-Undang (UU) No.10/2016, Muhammad mengatakan bahwa dirinya tak keberatan akan peraturan tersebut. Penyelenggara pemilu bukan under bow partai politik, namun tidak mesti antipartai.

“Bawaslu tidak ikut mengajukan judicial review (JR) bersama KPU waktu itu karna empat komisioner Bawaslu lainnya tidak merasa keberatan dengan peraturan tersebut. Jadi saya mengambil keputusan untuk tidak melakukan JR,” jelas Muhammad.

Muhammad memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai anggota KPU RI dengan dua alasan yakni ingin memberikan kesempatan kepada yang lain untuk memimpin dan meningkatkan kualitas Bawaslu dan berharap pengalaman dan pengetahuannya mengenai pemilu dapat memberikan kontribusi bagi pemilu yang lebih baik.