August 8, 2024

Timsel Tanya Terobosan Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Luar Negeri

Pada Seleksi Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat (24/1), tim seleksi menanyakan terobosan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat partisipasi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kepada Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos. Betty mengusulkan agar dilakukan early voting atau pemungutan suara lebih awal dari jadwal pemungutan suara nasional, dan pembentukan daerah pemilihan (dapil) luar negeri.

“WNI di luar negeri ini kan tidak terkonsentrasi di suatu negara saja, mereka tersebar. Akan lebih baik kalau diadakan earlier voting untuk mereka, agar penghitungan suara lebih mudah direkapitulasi. Pembentukan dapil juga penting sebagai solusi atas masalah ini,” jelas Betty.

Namun, sayangnya, ketika ditanya lebih detail terkait situasi penghitungan suara pemilu nasional di negara-negara sebaran penduduk Indonesia, Betty tak dapat mengajukan solusi. “Saya perlu membaca lebih banyak soal ini untuk bisa memberikan solusi,” jawab Betty.

Ramlan Surbakti, Tim seleksi (Timsel) yang memberikan pertanyaan tersebut, berpesan agar calon anggota KPU RI menganalisis permasalahan praktek pemungutan suara pemilu nasional di luar negeri. Pasalnya, kata Ramlan, tingkat partisipasi WNI tak lebih dari 20 persen.

“Harus analisis permasalahan ini karena sering diabaikan. Bagaimana masalah pemungutan suara untuk WNI di Belanda, di Hong Kong, di Malaysia, di Arab Saudi, dan negara lain,” tutup Ramlan.

 

 

One comment

  1. Avatar

    Perhatian terhadap pemilih di luar negeri perlu dilihat secara proporsional apakah jumlah pemilihnya cukup signifikan untuk mendapatkan prioritas karena terbatasnya sumber daya penyelenggara pemilu. Selain itu pemilih di dalam negeri sendiri terutama di daerah-daerah yang aksesnya sulit seperti di pedalaman dan pulau-pulau terpencil juga masih sulit diakses oleh penyelenggara pemilu. Jika jumlahnya cukup signifikan dan secara teknis dapat dijangkau, KPU dapat mengusulkan penguatan KPPSLN atau pembentukan kepanitian pemilu dalam bentuk lainnya yang lebih luas dan kuat dalam hal wewenang dan kordinasi dengan KPU di Indonesia. Panitia atau struktur organisasi penyelenggara pemilu tersebut dapat menjalankan fungsi-fungsi penyelenggara pemilu secara lebih menyeluruh utamanya dalam hal sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi WNI di negara tersebut melalui program sosialisasi pemilu yang lebih awal, intensif dan lebih luas cakupannya.