August 8, 2024

Perdebatan Pansus RUU Pemilu Soal Lembaga Survey dan Quick Count

Maraknya pemberitaan hasil survey dukungan pasangan calon (paslon) di media massa menjadi sorotan Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hasil survey dinilai dapat merugikan atau menguntungkan paslon peserta pemilu, dan diduga mengandung hoax. Pansus merasa perlu membuat peraturan agar lembaga survei tak asal mengeluarkan hasil survey.

“Tidak ada peraturan  yang tegas dan jelas soal lembaga survey. Kita tidak anti survey, tetapi kita jelas memerlukan aturan yang dapat menertibkan lembaga survey, agar sesuai dengan asas-asas pemilu yang adil, jujur, damai, dan bermartabat,” kata anggota Pansus dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Agun Gunandjar, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (25/1).

Pernyataan Agun direspon oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. Menurut Yosep, keberadaan lembaga survey di Indonesia merupakan suatu ironi. “Ada lembaga survey yang kredibel, ada juga yang abal-abal. Celakanya, yang kredibel ini jadi tim sukses,” tukas Yosep.

Akan tetapi, lanjutnya, pemberitaan hasil survey dan quick count tak boleh dilarang. Yang terpenting, hasil survey dapat diaudit fakta dan metodologinya. serta menyatakan afiliasi politiknya.

“Lembaga survey harus transparan, harus kasih tau ke publik kemana afiliasi politiknya dan bagaimana metodologinya. Biar publik yang menilai,” tutup Yosep.