August 8, 2024

Ketua Pansus RUU Pemilu Sesalkan Kominfo Tak Datang RDP

Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Muhammad Lukman Edy, menyesalkan ketidakhadiran Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ke rapat dengar pendapat. Padahal, Pansus membutuhkan masukan dari Kominfo terkait pengaturan kampanye di media online dan media sosial guna menyempurnakan RUU Pemilu.

“Kominfo ini kenapa gak datang? Kami aja kalau rapat harus datang. Ini UU penting loh! Kami butuh masukan dari Kominfo,” tukas Lukman, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (25/1).

Lukman mengharapkan ada peraturan yang dapat menertibkan pemberitaan pemilu di media sosial dan media online. Media semestinya tak hanya memberitakan soal kontestasi dan menyebarkan provokasi, tetapi menyiarkan pemberitaan yang mampu mendorong minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu, terutama hadir ke tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilih.

“Di Jerman, kalau ada media yang menyebarkan hoax terus-menerus, dikasih denda. Nah, ini mestinya kita atur! Media yang keterlaluan perlu dibunuh! Jangan sampai pemilu kita jadi memecah belah rakyat gara-gara media model begini,” kata Lukman.

Lukman menduga ada yang salah dari sosialisasi, kampanye pemilu, dan pemberitaan di media. Pasalnya, meningkatnya sosialisasi dan pemberitaan mengenai pemilu tak berbanding lurus dengan tingkat partisipasi pemilih.