August 8, 2024

Perludem: Pemungutan dan Penghitungan Suara Secara Elektronik Bukan Hal Sederhana

 

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Lukman Edy, mengatakan bahwa pada saat proses fit and proper, calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) akan dimintai komitmennya untuk melaksanakan pemungutan suara secara elektronik pada Pemilu 2019.

Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengeluarkan sikap bahwa penerapan pemilu elektronik tak bisa dilakukan dengan hanya memperhatikan kesiapan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).  Sebab, penggunaan teknologi informasi dalam pemilu harus berangkat dari kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Adapun tujuan penggunaan teknologi  pemilu, yakni,  mempermudah penyelenggaran pemilu dan menjawab persoalan pemilu yang belum terselesaikan.

“Komisi II DPR RI perlu melihat gagasan penggunaan teknologi informasi dalam pemilu secara jernih dan komprehensif. Akan sangat berisiko jika ambisi menggunakan elektronik voting hanya berbasiskan kesiapan BPPT,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, saat dihubungi (3/2).

Fadli juga mengatakan bahwa Komisi II DPR perlu menyadari bahwa membangun kepercayaan para stakeholder pemilu, terutama masyarakat, terhadap pemungutan dan penghitungan suara secara elektronik bukan hal yang mudah. Verifikasi data untuk memeriksa adanya indikasi kecurangan juga memakan waktu yang tak sebentar dan metode yang tak mudah.

“Berubahnya proses pemungutan suara dari manual ke elektronik  adalah hal yang tidak sederhana. Hal yang paling dipertanyakan sebenarnya adalah kesiapan peserta pemilu sendiri  Andai nanti terjadi persoalan, misalnya diretas atau ada kesalahan teknis pada alat, siapa yang akan mempertanggungjawabkan kejadian tersebut?” tutup Fadli.