August 8, 2024

2.900 Pemilih Disabilitas Mental di Jakarta Barat dan Jakarta Timur Kehilangan Hak Pilih

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Yenny Rosa Damayanti, melaporkan bahwa 2.900 pemilih dengan disabilitas mental di Panti Laras 1, Panti Laras 2, Panti Laras 3, dan Panti Laras 4 tidak dapat menggunakan hak pilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur dan Jakarta Barat tidak membuatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat panti tersebut. Pemilih di Panti Laras 2, 3, dan 4 bahkan tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pemilih di Panti Laras 1 kemungkinan ada di DPT, karena 2014 nama mereka ada di DPT. Panti Laras 1 juga pada 2014 dibuatkan TPS. Akan tetapi, sekarang KPU tidak membuatkan TPS di empat panti tersebut,” kata Rosa kepada Rumah Pemilu (15/2).

Rosa kemudian mengatakan bahwa Direktur Panti Laras 3, yakni Sarima, telah memperjuangkan hak pilih bagi pemilih dengan disabilias mental. Namun, Sarima tak mendapat solusi yang berarti.

“Ibu Sarima ini dipingpong. Dia lapor ke KPU, KPU suruh ke Disdukcapil (Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil). Lalu dia ke Disdukcapil, katanya ini tugas KPU untuk mendata pemilih,” jelas Rosa.

Rosa menyayangkan sikap KPU yang tak cukup berintegritas untuk memfasilitasi semua warga negara yang memiliki hak pilih untuk menggunakan haknya pada hari pemungutan suara. Sejak 2014, permasalahan disabilitas mental yang tak terdata di DPT dan tak ada TPS tak juga diselesaikan. Padahal, setiap panti memenuhi syarat pembuatan satu TPS, yakni lebih dari 500 pemilih.

“KPU padahal sudah menjanjikan bahwa disabilitas mental tak akan kehilangan hak pilihnya, tapi janji ini masih juga tak dipenuhi di Pilgub (Pemilihan Gubernur) DKI Jakarta 2017. KPU harus bertanggungjawab karena sudah membiarkan 2.900 pemilih disabilitas mental di Jakarta Barat dan Jakarta Timur tidak bisa menggunakan haknya,” tutup Rosa.

Panti Laras 1 dan 3 terletak di Jakarta Barat. Panti Laras 2 dan 4 terletak di Jakarta Timur.