August 8, 2024

Banyak Pemilih Tak Bisa Gunakan Hak Suara, Sosialisasi KPU DKI Jakarta Kurang Maksimal

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, tak sedikit pemantau pemilu yang melaporkan kasus warga yang tak dapat menggunakan hak pilihnya karena tak mengetahui informasi mengenai syarat memilih bagi warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (SK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tak serta membawa Kartu Keluarga (KK) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, tanpa KK, warga tak dapat memberikan hak suara.

“Syarat ini ternyata tidak disampaikan dengan jelas ke masyarakat. Banyak pemilih yang datang ke TPS, bawa SK atau e-KTP tapi tidak bisa pakai hak suaranya karena tidak membawa KK,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, di Pegangsaan, Jakarta Pusat (15/2).

Masykur mengatakan bahwa Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang memberitahukan syarat memilih bagi warga yang tak terdaftar di DPT baru dikeluarkan pada 13 Februari 2017 atau dua hari sebelum pemungutan suara. Menurutnya, ini bukan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“SK KPU DKI Jakarta baru disebar pada 13 februari 2015. Jadi, tidak cukup waktu untuk mensosialisasikan ke masyarakat. Surat undangan juga ada 81 yang tidak terdistribusi,” tukas Masykur.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan JPPR, 25 persen dari 940 atau 235 TPS di DKI Jakarta terjadi kasus warga yang tak bisa memilih karena tak membawa KK. Hal ini amat disayangkan, sebab KPU DKI Jakarta semestinya dapat mengantisipasi berbagai permasalahan yang dapat menyebabkan hilangnya hak suara warga DKI Jakarta.