November 28, 2024

Pembahasan RUU Pemilu Berpotensi Langgar UU Jika Dilakukan Tertutup

Pembahasan rancangan undang-undang pemilu yang dilakukan dalam rapat tertutup tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 5 huruf g menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.

“Undang-undang itu dengan tegas menekankan bahwa pembentukan RUU Pemilu mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan mesti transparan dan terbuka,” kata Heroik M. Pratama, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) (31/3).

Proses pembahasan yang tertutup membuat publik bertanya-tanya sudah sampai dimana pembahasan RUU Pemilu di tengah ketersedian waktu yang terbatas dan masih adanya perbedaan pandangan antarfraksi. Jika tidak diberitakan media, publik nyaris tak bisa mengikuti perkembangan pembahasan dan dinamika pembahasan RUU Pemilu tersebut.

Oleh karena itu, Perludem yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Pemilu mendesak Pansus RUU Pemilu membuka ruang partisipasi bagi masyarakat di setiap proses pembahasan dengan cara setiap rapat perumusan RUU Pemilu terbuka untuk umum.

“Keterbukaan akan menjamin pembahasan yang demokratis dan menghindari ruang-ruang transaksional yang bisa terjadi karena ketiadaan pengawasan publik,” tandas Heroik.